TARAKAN – Terpidana perkara sabu 2 kg yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Johansyah alias Bagong akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/11) lalu.
Bagong sempat melarikan diri dan akhirnya diamankan di Malaysia. Kepala Kejari Tarakan Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Intelijen Harismand mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan pihak aparat hukum di Malaysia. Disepakati penjemputan Bagong dilakukan di Tawau, Malaysia. Akhirnya tim berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
“Ikut juga Kasi Intel Nunukan, personel Polres Nunukan dan anggota Brimob untuk berangkat ke Tawau menjemput Bagong,” ujarnya, Kamis (30/11).
Setelah tim tiba di Tawau, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Saat itu, Kasi Pidum Kejari Tarakan dan Kejagung, liaison officer (LO) Polri sudah menunggu terlebih dahulu.
“Setelah melakukan pertemuan, kami kembali ke kapal berbendera Indonesia untuk menunggu interpol dan didampingi konsulat dan membawa Bagong ke kapal,” ungkapnya.
Serah terima dari Bagong akhirnya dilakukan di dalam kapal. Sebelum penyerahan, dilakukan pembacaan putusan kasasi yang harus dijalani terpidana Bagong. Diketahui, terpidana Bagong dijatuhi putusan kasasi pada 9 Juni 2021 dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat pertama di tahun 2020, Bagong divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. “Setelah tiba di Nunukan, kami membawa terpidana Bagong ke Lapas Kelas II B Nunukan untuk dieksekusi,” bebernya.
Harismand menegaskan, Bagong setelah divonis bebas langsung melarikan diri ke Malaysia. Namun Bagong tertangkap aparat hukum Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun setelah disidang di Malaysia, Bagong tidak terbukti dalam perkara TPPO.
“Bagong malah didapati tidak membawa identitas saat ke Malaysia. Jadi masuk secara ilegal ke Malaysia dan ditangani oleh Imigrasi Malaysia. Bagong ini DPO sekitar 2 tahun,” tuturnya.
Adapun alasan pihaknya mengeksekusi Bagong di Lapas Kelas II B Nunukan, karena terkait alasan keamanan apabila dibawa ke Tarakan lagi. Selain itu, jarak Tawau menuju Tarakan yang cukup jauh, menjadi pertimbangan dari Kejati Kaltim. Meski Bagong diduga perkara narkotika lagi, namun pihak hal tersebut belum terbukti. Sehingga perkembangan penyelidikan harus dilakukan oleh penyidik.
“Kalau DPO perkara lain itu kewenangan dari penyidik. Dari pihak kepolisian bisa melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIB Nunukan, apabila ingin melakukan interogasi,” tegasnya. (kn-2)


