TANJUNG SELOR – Barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Polda Kaltara, dengan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MH (32) dan WN (41), dimusnahkan, Selasa (15/3).
Barang haram seberat 30,27 kg tersebut didatangkan dari Tawau Malaysia, yang memanfaatkan jalur laut. Untuk bisa meloloskan sabu, kedua tersangka mengirim dengan cara dikemas dalam satu koper. Barang itupun dititipkan dalam speedboat oleh seorang berinisial W.
Polda pun menetapkan W masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia. Pengungkapan tersebut berhasil, pada saat kedua tersangka sampai di tujuan. Kedua tersangka diamankan di Tower Pancang Kembar Perairan Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, pada 10 Februari lalu.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 28 bungkus sabu-sabu dengan berat 30,72 kg. Termasuk mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu koper biru, tas punggung hitam, bungkusan plastik merah, satu unit handphone dan satu unit speedboat beserta mesin.
Hasil penangkapan tersebut, setelah personel Polda Kaltara lakukan patroli rutin di lokasi menggunakan dua speedboat. Untuk menggelabui polisi, kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir ini mengemas sabu dalam plastik teh China. Sebagian sabu lainnya dibungkus pakai lakban.
Menurut Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, sabu sebanyak itu dikirimkan dengan target penerima pria berinisial U. “Saudara U saat ini statusnya masuk DPO Polda Kaltara,” terang Kapolda.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik. Kemudian disisihkan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan. “Aparat kepolisian terus gencar dalam memerangi peredaran narkoba. Dipastikan bakal tindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Kapolda.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara 20 tahun atau hukuman mati. (kn-2)


