TARAKAN – Hasil rapat penentuan kadar zakat fitrah yang dilakukan Pemkot Tarakan, Kemenag Tarakan dan sejumlah unsur terkait lainnya, Selasa (15/3). Menyepakati zakat fitrah tahun ini tidak ada perubahan, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Zakat fitrah ini terbagi dalam tiga kategori. Beras premium, dengan harga beras tertinggi Rp 14 ribu, untuk 2,5 kg berarti Rp 35 ribu. Kemudian untuk medium atau menengah 2,5 kg dengan harga Rp 12 ribu berarti nilainya Rp 30 ribu. Sedangkan harga terendah harga beras bulog Rp 10 ribu, berarti Rp 25 ribu.
Kepala Kantor Kemenag Tarakan H M Shaberah mengatakan, untuk fidyah disepakati Rp 20 ribu, turun dari tahun sebelumnya. Ia mengumpamakan fakir miskin makan hanya sekali, Rp 15 ribu untuk harga terendah.
“Kalau fidyah tahun lalu kami hitungannya fakir miskin tidak hanya makan sekali. Tapi butuh makan tiga kali sehari, dengan harga Rp 35 ribu sehari. Tapi, peserta rapat tahun ini berbeda, menghitungnya. Jadi turun Rp 15 ribu, sehingga tahun ini fidyah Rp 20 ribu,” jelasnya.
Di masa pandemi Covid-19, turut mempengaruhi keputusan nilai fidyah menurun. Dengan mempertimbangkan pendapatan yang menurun tahun ini. Seperti ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau hal lainnya.
Fidyah bagi umat muslim yang berat untuk berpuasa. Misalnya orang tua renta yang tidak bisa berpuasa, kesemuanya tidak diharapkan dan tidak bisa sembuh. Sehingga harus dibayarkan fidyah. “Kalau istrinya hamil dan tidak bisa puasa, Rp 35 ribu per hari berarti sebulannya cukup tinggi. Kalau sekarang Rp 20 ribu, berarti Rp 600 ribu,” sebutnya.
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Tarakan Effendy Djuprianto, dalam penentuan zakat dan fidyah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengakomodir umat muslim untuk ikut berpartisipasi dalam pengurangan kemiskinan di Tarakan.
“Kemenag sudah memutuskan, menetapkan dan memberikan kebijakan berapa nilai kadar zakatnya dengan harga terbagi dalam tiga kategori. Ada pertimbangan secara survei perekonomian di Tarakan, sudah membaik dan di atas rata-rata nasional,” singkatnya. (kn-2)


