TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan koreksi terhadap putusan adjudikasi Bawaslu Kaltara, dari gugatan yang dilayangkan dua partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Diketahui, dua parpol melakukan permohonan ke Bawaslu Kaltara, usai diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Kedua parpol tersebut menggugat KPU, lantaran masing-masing satu caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lalu, Bawaslu memproses hal tersebut ke tahap mediasi hingga akhirnya adjudikasi.
Bawaslu memutus gugatan tersebut dan mengabulkan permohonan dari kedua partai politik, Kamis (23/11). “Ada koreksi dari Bawaslu RI terhadap putusan adjudikasi. Iya memang mekanismenya seperti itu. Ada kewenangan dari Bawaslu RI, untuk melakukan koreksi dari setiap Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota,” jelas Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif, Rabu (6/12).
Koreksi dari Bawaslu RI yakni menolak permohonan dari pemohon pada akhir November 2023. Pihaknya telah menyampaikan putusan akhir Bawaslu RI ke pihak termohon dan pemohon. Pasca mengetahui putusan akhir Bawaslu RI, kedua parpol tersebut mengambil upaya hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
“Kami melaksanakan semua perintah dari Bawaslu RI. Kalau pihak pemohon tidak menerima putusan Bawaslu bisa ke PTUN. Kami sudah sampaikan hasil putusan akhir itu ke kedua pihak pada 27 November 2023,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Syafruddin mengatakan, telah mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Pengajuan gugatan ke PTUN Samarinda dilakukan prinsipal atau perorangan, dari caleg yang bersangkutan atas nama Arifuddin. Adapun agenda sidang tatap muka dilakukan pada 12, 13 dan 14 Desember 2023 mendatang.
“Pembacaan permohonan itu sudah di E-Court. Karena kita melakukan permohonan lewat E-Court. Nanti tatap muka keterangan saksi, bukti surat dan ahli,” sebutnya.
Pihaknya mengajukan saksi dan ahli sesuai dengan sidang adjudikasi di Bawaslu Kaltara. Dalam sidang gugatan untuk perkara ini ke PTUN Samarinda hanya berlangsung selama 21 hari.
“Sudah dijadwalkan juga putusannya tanggal berapa. Selanjutnya ini sidang tatap muka. Tergugatnya tetap KPU, cuma penggunggatnya berubah jadi prinsipal tidak boleh lagi pakai nama parpol,” tegasnya. (kn-2)


