TANJUNG SELOR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diumumkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan pilkada sudah dimulai sejak 27 Januari lalu. Bahkan, sudah dikeluarkan jadwal tahapan Pilkada 2024. Prosesnya pun sudah ada dalam PKPU tersebut. “Prosesnya sudah keluar, tinggal nanti tahapan-tahapan mulai dari regulasi dan sebagainya,” jelas Ketua KPU Bulungan Lili Suryani, Jumat (2/2).
Pelaksanaan tahapan Pilkada, lanjut Lili, beririsan dengan tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU Bulungan akan bekerja ekstra dalam melaksanakan tahapan. Baik Pileg, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada.
Dengan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ini, hal tersebut pun masih perlu dibahas. Pasalnya, sampai saat ini belum keluar peraturan baik dari pemerintah, maupun KPU RI. KPU di daerah tetap masih menggunakan regulasi lama, yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yakni tanggal 27 November 2024.
Terkait anggaran Pilkada, KPU Bulungan telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk Pilkada mendatang, sebesar Rp 24,6 miliar. Pada tahun lalu 40 persen dari nilai anggaran Pilkada telah dicairkan. Pada tahun ini, sisa 60 persen menunggu pencairan.
“Inikan masih berproses pencairan kedua. Otomatis kita tunggu pencairan yang kedua,” imbuhnya. (kn-2)


