TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2) lalu. Artinya, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.
Setelah kampanye berakhir memasuki tahapan masa tenang. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir, sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, dimulai 11-13 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) pun mengimbau peserta pemilu untuk melakukan beberapa hal. Dalam tahapan ini, akan dimaksimalkan Bawaslu Kaltara lakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengimbau, peserta pemilu agar tidak lagi melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dengan mengatasnamakan kegiatan apa pun.
“Jangan lagi ada kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang ini. Dengan menamakan kegiatan yang macam-macam. Entah sosialisasi, silaturahmi, pentas seni atau apa pun itu. Prinsipnya, aktivitas di masa tenang ini tidak diperbolehkan,” imbau Rustam, belum lama ini.
Selain itu, ia meminta peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sesuai batas waktu yang ditentukan, dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan tahapan pemilu, kampanye hanya berlangsung sampai 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita. Lewat dari itu, ia meminta peserta pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye.

Disamping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui stakeholder terkait untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang. Bawaslu Kaltara akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang, dengan memfokuskan pada titik yang dianggap rawan pelanggaran.
“Kita juga melalukan patroli pengawasan di masa tenang, di semua tingkatan. Biasanya akan kita fokuskan pada titik-titik yang kita anggap rawan money politik,” tegasnya.
Bawaslu Kaltara akan berkoordinasi dengan kepolisian, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya. Agar tidak memobilisasi masa dan mencegah money politik. Ia pun tidak menginginkan ada ancaman atau intimidasi terhadap pemilih.
Sementara itu, memasuki masa tenang secara serentak menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2) malam. Penyisiran APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang hingga 13 Februari 2024. Penertiban APK oleh Bawaslu Bulungan dimonitor langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman.
Dari hasil penyisiran tersebut, sejumlah APK yang terpasang telah dilakukan penurunan secara mandiri oleh masing-masing parpol. Penyisiran APK tersebut dimulai pada pukul 00.00 Wita. Dimulai dari Jalan Skip 1 Tanjung Selor berlanjut ke Kampung Arab hingga di sepanjang Tepian Sungai Kayan.
Dalam penyisiran penurunan APK tersebut, dibagi dalam tiga tim. Dengan wilayah penyisiran terbagi ke beberapa desa dan kelurahan. Bagi tim yang melakukan penyisiran pada malam hari, fokus pada Kelurahan Hilir dan Hulu. Lalu, dilanjutkan pagi hari oleh tim I menyasar Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Timur, dan Desa Gunung Seriang.
Untuk tim II menyasar Desa Jelarai, Tengkapak, Kilometer 2, Simpang Berau dan Kilometer 6. Sedangkan, tim III menyasar Desa Bumi Rahayu, Apung dan Gunung Sari. Setelah tertibkan, APK sejumlah parpol akan diamankan di gudang Bawaslu sebelum dimusnahkan. (adv)


