Saturday, 23 May, 2026

Masa Tenang Pemilu, APK Diturunkan

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Panwaslu Kecamatan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2) dinihari hingga sore hari.

Penertiban APK dilakukan oleh tim yang disebar di setiap kecamatan. Penyisiran APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang hingga 13 Februari nanti. Penertiban tersebut dilandasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu. Pasal 278 Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Sebelum kita turunkan APK, sudah diimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri. Penertiban dilakukan sejak pukul 00.00 Wita dini hari,” jelas Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, kemarin (11/2).

Dalam penertiban tersebut, ia mengakui, terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Apalagi, APK Pemilu 2024 ini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Selain jumlahnya yang banyak dan mencapai sekitar 1.500 APK, pihaknya terkendala pemahaman dari peserta pemilu dan keberatan yang diajukan oleh beberapa parpol di sekretariatan.

“Untuk partai politik, APK yang berupa citra diri maupun simbol lainnya yang dirasa terlihat oleh umum. Agar segera ditertibkan di sekretariat masing-masing secara mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP) Bulungan Widi Kusnanto menambahkan, penertiban APK berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 18 Tentang Satpol PP, ditambah Permendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Artinya, kami tetap membackup pelaksanaan masa tenang dan menerjunkan kurang lebih 120 personel. Terbagi menjadi tiga kelompok, yang hari ini (kemarin, Red) kita habiskan semua APK di wilayah kota,” ungkapnya.

Menurutnya, 120 personel yang dibagi menjadi 3 kelompok untuk menyisir wilayah perkotaan termasuk 9 desa/kelurahan. Untuk penertiban APK wilayah terjauh di Bulungan, seperti wilayah Hulu Sungai Kayan dan lainnya. Satpol PP telah berkoordinasi dengan Panwaslu termasuk Satlinmas yang ada di kecamatn dan desa.

Dari data yang dimiliki, wilayah Kecamatan Tanjung Selor yang terbanyak terdapat APK parpol dan Caleg. Dengan total 9.700 APK yang terpasang di berbagai titik keramaian.

Diharapkan para pimpinan parpol dapat memerintahkan anggotanya, termasuk para Caleg untuk melepas APK secara mandiri. Untuk membantu mempercepat proses pembersihan APK sesuai ketentuan.

Pihaknya optimis pembersihan APK di Bulungan dapat tuntas sepenuhnya, sebelum pelaksanaan pemilu pada 14 Februari  mendatang. Penertiban APK serupa juga dilakukan di Kota Tarakan. KPU Tarakan telah menyebarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada ketua partai politik, yang menjadi peserta Pemilu 2024 terkait tahapan masa tenang.

Surat yang dikeluarkan KPU Nomor 48/PL.02.4-SD/6571/2024 menyebut, dalam menindaklanjuti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan, bahwa tahapan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024.

“Dengan itu kami sampaikan beberapa hal, disebutkan dalam masa tenang. Peserta pemilu dilarang kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Ketua KPU Tarakan Nasruddin, Minggu (11/2).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar peserta pemilu di Kota Tarakan melakukan pembersihan APK masing-masing. Pelepasan APK wajib dilakukan pada pukul 00.00 Wita, pada 11 Februari 2024.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengingatkan, tidak boleh lagi ada penyiaran maupun iklan kampanye yang dimuat oleh media massa. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Hal ini juga merujuk pada Pasal 101 huruf a dan b Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya,” tegasnya.

Adapun larangan informasi yang disiarkan, yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 56 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

Bahkan dilarang mempublikasikan hasil jajak pendapat, survei dan penghitungan cepat dalam tahapan masa tenang. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam. Setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru