Thursday, 28 May, 2026

Diduga Sebar Black Campaign, Tim Caleg DPD Herman Laporkan Akun WA ke Bawaslu

TARAKAN – Calon anggota DPD RI Dapil Kaltara nomor urut 7, Herman, S.H melalui timnya, melaporkan akun WhatsApp yang diduga menyebar konten black campaign. Laporan resmi disampaikan kepada Bawaslu Tarakan, Sabtu (10/2) malam.

Akun WhatsApp tersebut menyebarkan konten foto serta akun instagram di WhatsApp grup. Merasa dirugikan, perwakilan tim Herman S.H langsung melayangkan laporan.

“Malam ini kita langsung bikin laporan ke Bawaslu, terkait konten black campaign. Ini sudah waktu akhir kampanye, sudah mau masuk masa tenang. Kami menyesalkan adanya penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Noviansyah selaku Tim Herman, S.H, kemarin (11/2).

Setelah laporan di Bawaslu, tim Herman S.H berencana melaporkan akun WhatsApp tersebut kepada polisi terkait UU ITE. “Ini bentuk respons kami, karena seharusnya ruang publik termasuk WA grup harus diisi dengan konten edukasi. Kami menyesalkan kenapa informasi tidak valid dishare ke media sosial,” imbuh pria yang akrab disapa Tya.

Tya juga mengatakan, Herman selama ini menekankan kepada seluruh timnya untuk tidak melakukan black campaign. Serta mengisi ruang publik dengan narasi positif terkait kampanye.

“Kami selalu diingatkan dan ditekankan, agar kampanye termasuk di media sosial fokus pada gagasan. Kita menyebarkan konten untuk meminta restu masyarakat. Bang Herman tegas soal itu,” tuturnya. (sas/uno)

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengaku, sudah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut menegaskan berita bohong yang ditujukan kepada Herman atau masuk di dalam Pasal 521 juncto pasal 28 UU Pemilu.

“Ini proses sementara berjalan. Kami akan memanggil pihak terkait, baik pelapor dan terlapor. Nanti rapat pleno dengan pimpinan, klarifikasi dan memverifikasi syarat formil dan non formil dugaan pelanggarannya. Setelah itu diregister, kemudian dibahas internal Gakkumdu,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru