Tuesday, 26 May, 2026

Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka

TARAKAN – Polisi menetapkan sopir kendaraan jenis Honda Jazz berinisial GT sebagai tersangka. Diketahui kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, di Jalan  RE Martadinata, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada 8 Februari lalu.

Saat laka terjadi, tersangka berinisial GT, mengemudikan mobilnya dalam keadaan normal dan sehat. Namun, ia memiliki riwayat gangguan saraf di otaknya yang diduga membuat tidak terkontrol saat mengemudikan mobil.

“Saraf yang terganggu, karena riwayatnya pernah kecelakaan tahun 2.000 silam,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Iptu Nanda Gustiana, Minggu (11/2).

Dalam insiden ini, GT dianggap lalai dalam mengemudikan mobilnya. Sehingga menyebabkan 8 orang luka-luka dan 1 meninggal dunia. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menyangkakan Pasal 310 Ayat 4 dan 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah kami gelarkan (perkaranya) dan sudah tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pria berinisial GT resmi ditahan sejak 9 Februari. Pihak kepolisian akan tetap menerapkan proses hukum sesuai prosedur di satuan lalu lintas. GT diketahui mengemudikan mobilnya dalam keadaan sehat dan normal.

Kondisi beberapa korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 8 orang masuk kategori luka parah. GT saat mengemudi membawa anak berusia 11 tahun di dalam mobil tersebut.

“Anak itu sudah diobati, karena mengalami luka dibagian mulutnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang juga beruntun ini terjadi sekira pukul 09.55 Wita di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, 8 Februari 2024. Saat itu mobil yang dikemudikan GT menabrak 3 sepeda motor dan 5 mobil. Dari insiden ini terdapat kerugian akibat ulah GT sejumlah Rp 15 juta. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru