TARAKAN – Pemerintah resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan itu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022.
Permendag 11/2022 itu mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan Untung Prayitno mengatakan, Permendag Nomor 6 tahun 2022 sudah tidak diberlakukan lagi. Sementara hanya minyak goreng curah yang diberlakukan HET seharga Rp 14 ribu per liter.
“Untuk minyak goreng kemasan dijual sesuai harga keekonomian atau mekanisme pasar,” terangnya, Jumat (18/3).
Permendag terbaru ini sudah diberlakukan di retail modern di Tarakan. Seperti retail Ramayana dan Alfamidi. Setelah itu, nantinya penjualan akan diikuti oleh retail lokal di Tarakan, yakni STB, S mart dan Setia Budi.
“Tentunya harga keekonomian itu disesuaikan dengan harga yang dibeli dari pabrik. Contohnya harga Rp 18 ribu (per liter) dari pabrik dan dihitung lagi ongkos angkut. Sehingga ada penyesuaian harga,” ungkapnya.
Menurutnya, harga keekonomian itu harga yang sesuai batas kewajaran untuk memasarkan barang. Sehingga jika sudah ditanggung oleh mekanisme pasar, harga minyak goreng akan bervariatif. Mulai dari harga Rp 18 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu per liter. Namun harga akan tergantung dari merek minyak goreng tersebut.
Di Tarakan, saat ini tidak ada minyak goreng curah. Pemerintah yang sudah mengevaluasi HET minyak goreng selama dua bulan lalu. Ternyata, masih banyak penjualan minyak goreng di atas HET. “Ternyata peraturan lama tidak efektif. Disisi lain, malah menimbulkan kekosongan persediaan minyak goreng dimana-mana,” tuturnya.
Bahkan evaluasi sebelumnya, ditemukan pendistribusian minyak goreng tidak berjalan lancar. Sehingga Permendag terbaru bertujuan mengurai atau mengatasi permasalahan tersebut. Dengan cara dikembalikan lagi ke harga normal.
“Jadi sebelumnya distibutor yang belum rafaksi, bisa mengeluarkan kembali minyak goreng sesuai harga yang dibeli dari pabrik,” ujarnya.
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperinsagkop-UMKM) Kaltara, masih menunggu masa transisi relaksasi harga minyak goreng. Hal ini berkaitan dengan kebijakan menghapus HET minyak goreng.
Dicabutnya kebijakan itu, maka harga minyak goreng kemasan kini tidak dibatasi. Kemudian diserahkan pada kondisi keekonomian daerah dan mekanisme pasar.
“Regulasi ini mengatur terkait relaksasi harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani.
Dipastikan yang bersubsidi hanya minyak dengan merek curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, tidak diatur dan dikembalikan kepada harga pasaran masing-masing daerah.
Meskipun demikian, Hasriyani mengaku, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait itu. Mekanisme penghitungan harga, akan melihat patokan harga dari distributor. Ketersedian minyak goreng saat ini, yang disubsidi pemerintah mekanisme penjualan lewat operasi pasar murah. Sesuaikan edaran, operasi pasar murah ditiadakan. Tetapi menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) pasar murah penting untuk kestabilan ekonomi masyarakat. (kn-2)


