Wednesday, 22 April, 2026

Diminta Percepat Proses Pencairan Insentif Guru

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara diminta mempercepat proses pencairan insentif guru. Serta proses pencairannya dilaksanakan tiap bulan.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, program itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS. Jika tahun lalu insentif guru sebesar Rp 500 ribu per bulan, tahun ini insentif tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 550 ribu per bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB, baik di negeri maupun swasta. Untuk guru jenjang PAUD/SD/MI dan SMP atau MTs akan disalurkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus melalui kabupaten dan kota.

“Kita sudah ada skemanya. Jadi itu saya minta segera disalurkan. Ini untuk kebutuhan mereka juga,” tegasnya, Jumat (19/3).

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Susanto, akan segera menindaklanjuti arahan gubernur. Di mana proses pencairan insentif guru dilakukan setiap bulan. Insentif GTT dan PTT di SMA memang menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi Kaltara.

“Untuk pencairannya akan kita lakukan tiap bulan. Insyaallah bisa direalisasikan,” terangnya.

Tahun ini, jumlah penerima insentif tersebut sebanyak 1.909. Yang terdiri dari GTT maupun PTT tenaga kependidikan pada jenjang SMA, SMK maupun SLB. Pencairannya, saat ini masih dalam proses administrasi. Ia berharap, insentif ini segera dicairkan untuk membantu kesejahteraan guru.

“Guru dan tenaga pendidikan yang diberi insentif wajib terdaftar di dapodik. Adapun calon penerima tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota yang selanjutnya diverifikasi,” jelasnya.

Insentif tersebut, merupakan kebijakan Gubernur Kaltara. Jadi, sifatnya tidak wajib tapi menyesuaikan perkembangan dan kemampuan anggaran daerah. Insentif diberikan diluar pendapatan atau gaji. Sampai tahun ini, keuangan daerah masih mampu sehingga dapat terus disalurkan. Penerima bantuan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, bagi GTT harus berijazah S1, GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan.

“Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) sekolah swasta, selain berijazah S1, memiliki SK berstatus Guru Tetap. Insentif semacam ini, tidak boleh diberikan dari beberapa sekolah atau tempat mengajar,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru