TARAKAN – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Kelurahan Karang Anyar akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), pada Kamis (22/2). PSU ini imbas dari ditemukannya tujuh pelaku yang diindikasi curang atau memilih lebih dari satu kali.
Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Tarakan, ada tiga 3 TPS yang akan dilakukan PSU yakni TPS 57, 88 dan 02. Akan tetapi, dari hasil kajian KPU Kaltara hanya satu yang memenuhi syarat untuk PSU yakni TPS 57.
“Sesuai dengan PKPU 25 pasal 80, ada beberapa hal yang menjadi jadi syarat untuk dilakukan PSU. Yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, pencoblosan yang dilakukan berulang kali oleh pemilih pada TPS yang sama maupun TPS berbeda. Itu yang terjadi di sini. Ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” jelasnya, Selasa (20/2).
Terkait persiapan PSU, pihaknya akan mendistribusikan surat panggilan untuk pemilih. Ada 274 DPT yang akan melakukan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar. “Untuk logistik akan didistribusikan mulai besok (hari ini, Red). Semua persiapan untuk PSU sudah siap,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Tarakan Riswan menegaskan, tindak lanjut dari ke tujuh pelaku sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, namun tak diindahkan. Pihaknya akan terus memanggil pelaku hingga 14 hari kerja setelah dilaporkan.
Ia menegaskan, menggunakan hak pilih lebih dari sekali merupakan pelanggaran. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 menyebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
“Diaturannya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 itu juga diharuskan PSU. Jadi tidak perlu penyelidikan lebih lanjut, harus PSU,” ungkapnya.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Tentu, KPU di kabupaten kota turut melakukan kajian di TPS yang dianggap memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.
“Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, teman-teman KPU di kabupaten kota itu akan mempelajari terhadap rekomendasi yang disampaikan dengan memperhatikan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan, PSU paling lambat harus dilakukan 10 hari pasca pemilihan atau 24 Februari 2024. Selain mempelajari rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya turut melihat kesiapan kelengkapan untuk pelaksanaan PSU, seperti logistik pemilu.
“Itu harus menjadi perhatian. Karena ada mekanisme lagi untuk rekap di tingkat kecamatan, provinsi juga. Lalu apakah semua rekomendasi Bawaslu itu sepenuhnya bisa kita tindaklanjuti atau tidak. Kami melihat bagaimana teman-teman KPU melakukan pencermatan terhadap rekomendasi itu,” pungkasnya. (kn-2)


