TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2023.
Penyerahan SK secara simbolis akan dilakukan Gubernur Kaltara DR (HC) H Zainal Paliwang, S.H., M.Hum pada awal Maret 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa melalui Analis Perencanaan SDM, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Yoni Raka Infantri.
“Penyerahan SK penetapan PPPK Pemprov Kaltara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai negeri,” ujarnya, Rabu (21/2).
Menurutnya, dari 83 PPPK yang akan menerima SK. Sebanyak 65 orang merupakan tenaga pendidikan, dan 18 tenaga kesehatan. Saat ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PPPK sedang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses penetapan NIP sempat terhambat, karena adanya gangguan jaringan di website SSCASN. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKN dan berharap prosesnya bisa selesai secepatnya,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah menerima SK, para PPPK akan mengikuti orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh BKD Kaltara. Selain itu, para PPPK juga akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami berharap para PPPK dapat bekerja dengan baik dan profesional. Serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah di Kaltara,” harapnya.
Ia berharap PPPK ini nantinya menunjukkan kinerja yang baik. Serta bisa melaksanakan tugas sesuai tupoksi. (kn-2)


