Wednesday, 13 May, 2026

Laporan Dugaan Kampanye Hitam Diserahkan ke Polisi

TARAKAN – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menyerahkan laporan dugaan black campaign ke penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Selasa, (27/2) lalu.

Sebelumnya, delik laporan ini telah didalami oleh Gakkumdu selama 14 hari kerja dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu, terlapor berinisial AR memenuhi unsur pidana. Sehingga pihaknya membuat laporan ke Polres Tarakan. Dalam membuat laporan ke polisi, pihaknya turut melampirkan barang bukti percakapan di salah satu grup WhatsApp milik AR yang berisi konten kampanye hitam.

“Itupun dari keterangan ahli menyebutkan memenuhi (unsur pidana),” ungkapnya, Rabu (28/2).

Adapun sebelumnya, AR telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Namun, setelah mempertimbangkan dari keterangan ahli kepemiluan dari Jakarta, perbuatan AR telah memenuhi unsur pidana.

“Untuk ke depannya sudah urusan penyidik di kepolisian. Kami sudah serahkan berkas, hasil BAP dan barang bukti. Dalam pelanggaran pemilu ini, AR disangkakan Pasal 280 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra telah menerima satu laporan tersebut. Terduga pelaku berinisial AR tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman Undang-Undang pemilu dibawah 5 tahun penjara.

Randhya menyebut, penyidikan untuk dugaan black campaign ini tetap diperlukan pemeriksaan ke terlapor. Meski sebelumnya sudah terdapat hasil BAP dari Sentra Gakkumdu. “Secepatnya kami usahakan penyidikan ini. Barang bukti itu screenshot dan handphone. Kami akan panggil terlapor juga. Kami jadwalkan besok (hari ini, Red),” ungkapnya.

Selain meminta keterangan dari terlapor, pihaknya akan meminta keterangan saksi dari anggota di grup WhatsApp yang melihat konten dugaan black campaign dari AR. Dalam penyelesaian laporan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja dalam melakukan penyidikan. Penyidik harus segera melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah proses penyidikan selesai.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada Sabtu 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, terdapat nomor WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan calon legislatif yang bersangkutan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru