Tuesday, 19 May, 2026

Rekapitulasi Harus Selesai 2 Hari

TARAKAN – Pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dijadwalkan selesai pada 2 Maret mendatang. Namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tarakan Barat ragu, untuk dapat selesai pada jadwal yang sudah ditentukan.

Komisioner KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita menegaskan, proses rekapitulasi di tingkat PPK harus selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sebab pada 3 Maret merupakan jadwal untuk rekapitulasi di tingkat kota oleh KPU Tarakan. “Sebelum masuk tanggal 3 Maret itu sudah harus selesai, ya maksimal sebelum jam 12.00 Wita,” tegasnya, Rabu (28/2).

Jika tak selesai, maka terdapat pelanggaran dari pleno rekapitulasi di tingkat PPK. Pleno rekapitulasi ini mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Ia pun mengaku, optimis KPPS Tarakan Barat bisa menyelesaikan rekapitulasi maksimal sepekan ke depan.

“Makanya rekapitulasi dilakukan dari pagi sampai malam bahkan dinihari,” imbuhnya.

Menurutnya, wilayah Tarakan Barat dinilai cukup lama, lantaran memiliki jumlah pemilih terbanyak dibandingkan Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan Utara dan Tarakan Tengah. Terlebih, di Kecamatan Tarakan Barat, terdapat TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, permintaan saksi untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara TPS. “Apalagi Kelurahan Karang Anyar yang sampai 89 TPS, lebih banyak dari TPS di Kabupaten Tana Tidung. Ada juga saksi yang minta dihitung ulang, bisa karena ada kesalahan hasil rekap di TPS atau lainnya,” jelasnya.

Meski begitu, Herry memastikan petugas KPPS dan PPK maupun PPS sudah dibekali pengetahuan tentang rekapitulasi. Sehingga apapun yang terjadi pada proses rekapitulasi, semua petugas sudah siap. Pihaknya menegaskan telah memfasilitasi pelayanan kesehatan, jika terdapat petugas yang kelelahan dan butuh perhatian medis saat rekapitulasi suara berlangsung.

“Kami sudah laksanakan sesuai prosedur yang ada. Jadi, cukup tinggi tantangannya. Ditambah lagi fasilitas kantor kecamatan yang kecil,” ucapnya.

Ketua PPK Tarakan Barat, Amiruddin mengaku ragu jika penghitunyan suara selesai pada 2 Maret. Sebab ada banyak TPS di Tarakan Barat dan petugas bekerja mulai pagi hingga pukul 00.00 Wita malam.

Perhitungan ulang surat suara di beberapa TPS menjadi satu kendala. Meski ia pastikan tidak mempengaruhi suara caleg dan hanya pada administrasi. Amir mengatakan untuk satu kali perhitungan ulang bisa sampai setengah jam.

“Makanya kami hindari perhitungan ulang dengan jelaskan semaksimal mungkin ke saksi, kalau hanya masalah administrasi. Tapi, memang ada beberapa saksi yang minta dilakukan perhitungan ulang. Jika ternyata waktu yang di deadline tidak mencukupi, kami akan meminta arahan dari KPU Tarakan. Prediksi kami pada 29 Februari itu sudah saya sampaikan ke KPU. Kalau melihat keadaan yang tidak memungkinkan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru