TANJUNG SELOR – Berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Kalimantan Utara (Kaltara), tidak lantas digantikan oleh komisioner yang baru.
Saat ini, KPU kabupaten/kota alami kekosongan komisioner sejak Selasa (19/3) lalu. Namun, KPU RI mengeluarkan surat keputusan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 342 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara leh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menjelaskan, keputusan KPU RI sudah jelas. Bahwa KPU provinsi mengambil alih kewenangan dan tugas KPU di lima kabupaten/kota di Kaltara. Berbicara masa jabatan dari KPU Kabupaten/kota, yang pada 18 Maret sudah berakhir.
Selanjutnya, pada 19 Maret seharusnya sudah dilakukan prosesi pergantian dan ada prosesi pelantikan. “Kita patuhi apa yang menjadi keputusan KPU RI. Itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 342 Tahun 2024,” jelasnya, Rabu (20/3).
Dalam keputusan tersebut, ia mengaku, tidak ada penjelasan dari KPU RI terkait dengan kenapa dan sampai kapan. Yang tertulis hanya kewenangan diberikan kepala KPU provinsi, sampai adanya komisioner baru di kabupaten/kota atau sampai dilantiknya komisioner KPU kabupaten/kota.
“Tak ada informasi lebih lanjut. Hanya sesuai keputusan KPU RI ini saja,” imbuhnya.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, ia berasumsi atau menafsirkan, KPU RI saat lebih fokus terhadap rekapitulasi di tingkat nasional yang berakhir pada 20 Maret. Ia berharap dapat segera menerima informasi lebih lanjut, mengenai penggantian komisioner KPU di kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan setelah itu nanti bisa cepat kami tidak dapat informasi, kapan waktu pelantikannya,” ujar Hariyadi ungkapnya.
Pihaknya juga tetap harus melakukan pekerjaan-pekerjaan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selain menjadi anggota KPU provinsi, kemudian mengambil alih dan berfungsi untuk bertugas menjadi anggota KPU Kabupaten/kota se Kalimantan Utara. (kn-2)


