TARAKAN – Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan tetap memberikan akses pelayanan kesehatan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan mengatakan, prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. Dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu sebulan.
“BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan. Seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00-12.00 WIB,” sebutnya, Kamis (21/3).
Menurut dia,layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri, diimbau rutin lakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10. Agar status kepesertaan tetap aktif. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran. Untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Yusef menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam Transformasi Mutu Layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.
Salah satunya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
“Kami menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pencarian informasi fasilitas terdekat, bagi yang melakukan perjalanan mudik. Bahkan masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir. Guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” harapnya. (kn-2)


