PENYIDIKAN terhadap kasus narkoba 8,2 kg sabu yang melibatkan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan, sudah menetapkan 8 tersangka.
Selanjutnya, tinggal menunggu penyidik menyelesaikan pemberkasan. Pengakuan ketiga avsec, sudah tiga kali lakukan pengiriman sabu keluar daerah, menggunakan pesawat terbang dengan modus yang sama.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengatakan, dalam meloloskan sabu, petugas Avsec ini saling bekerjasama. “Dari pengakuannya, berkomplot ada yang bertiga dan ada yang berdua. Kemungkinan terorganisir,” ujarnya, Senin lalu (21/3).
Dalam kasus ini ada satu orang yang berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mr X ini merupakan pemesan sabu di Sulawesi. Pihaknya belum melangkahkan penyidikan ke arah Mr X. Namun kemungkinan sudah ada melarikan diri. Selain itu, ada juga DPO yang melakukan transaksi di tengah laut oleh salah seorang tersangka.
Delapan orang yang menjadi tersangka yakni, RI (25), HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32). Upah mengirimkan sabu, dikirim ke rekening HM dan SU. Namun, Deden menolak menyebutkan siapa yang menjadi pengendali dari delapan tersangka ini.
Dari indikasi pemeriksaan dan pengakuan para tersangka, ada dugaan keterlibatan petugas avsec lainnya yang bermain. Namun, karena kurangnya barang bukti, pihaknya hanya menetapkan tiga petugas menjadi tersangka. “Harus ada alat bukti lainnya. Kalau hanya pengakuan saja, tak bisa,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu. Termasuk nilai upah yang diberikan kepada para tersangka, untuk bisa menjadi kurir sabu.
“Sudah kami lakukan upaya untuk meminta data rekening ke masing-masing tersangka. Ada yang sudah keluar dan belum. Kami pelajari kemungkinan ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tapi, kemungkinan si HM ini yang menerima dana awal,” pungkasnya. (kn-2)


