TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara telah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan sawit di Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu berkaitan dengan rencana DPKP Kaltara membeli minyak goreng curah sebanyak 15 ton. Nantinya akan didistribusikan dan dijual sesuai harga yang ditetapkan. Dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penetapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Diakui Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan DPKP Kaltara Sularman, saat ini melakukan koordinasi dan persiapan dalam pembelian minyak goreng curah. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun masih disusun.
“Banyak yang kita siapkan. Mulai dari alat pengangkut minyak, penyimpanannya dan packaging. Kita susun dulu RAB, agar tahu kebutuhan anggarannya. Termasuk biaya pengangkutan dari Bontang,” terang Sularman, Selasa (22/3).
Jika dihitung, anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp 700 juta. Dengan total minyak goreng curah yang rencana dibeli sebanyak 15 ton. Koordinasi yang dibangun DPKP Kaltara dengan stakeholder terkait, untuk pengelolaan dan penjualan minyak goreng curah bukan menjadi kewenangan masyarakat.
Namun akan ada pihak yang mengelola dan menjualnya. Bisa dalam bentuk koperasi, ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Belum bisa dijadwalkan untuk kedatangan minyak goreng curah tersebut. Karena masih melihat kemampuan anggaran.
Direncanakan, bila minyak goreng tersebut sudah tiba. Tidak hanya dipasarkan di kota. Akan tetapi, di desa akan didistribusikan. Berkaitan dengan harga, sesuai aturan yang berlaku dijual Rp 14 ribu per liter. Karena berbeda dengan minyak goreng kemasan dan bermerek. Minyak goreng curah nantinya akan dikemas sendiri oleh Pemprov Kaltara melalui instansi terkait.
“Kita ini membantu masyarakat. Karena Pemerintah Pusat sudah menetapkan aturan. Artinya, kita memberikan kemudahan kepada masyarakat,” harapnya. (kn-2)


