TARAKAN – Barang bukti 7,9 kg sabu hasil pengungkapan Intel Kodim 0907 Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, beserta petugas di Bandara Juwata Tarakan dimusnahkan, Selasa (22/3).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam baskom berisi air dan dibuang ke toilet. Delapan tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial RI (25), AM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32) beserta penasehat hukumnya turut hadir menyaksikan pemusnahan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menegaskan, dari barang bukti 8.216 gram atau 8,2 kg sabu ini, yang dimusnahkan 7,977,39 gram atau 7,9 kg. Sementara yang disihkan 0,5 gram dari 8 kantong plastik. Guna dijadikan sampel bukti di persidangan. “Target kami, visi ke depan Kaltara bisa bersih dari narkoba. Mudahan kinerja BNN semakin meningkat,” harapnya.
Berkas perkara pengungkapan 8,2 kg sabu ini sudah mendekati tahap 1. Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sedangkan tiga orang diantaranya merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan dan lainnya warga sipil.
“Belum ada keterlibatan (oknum avsec) lainnya atau jaringan Lapas kami temukan. Nanti saya sampaikan kalau ada bukti yang mengarah. Kami proses sesuai pidana yang dilakukan. Tidak ada perbedaan, baik itu petugas atau masyarakat biasa,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlanjut. Termasuk mengumpulkan informasi dugaan ada terduga tersangka lain yang belum diamankan. Tersangka lain ini diduga merupakan orang yang memerintahkan lakukan pengiriman sabu ke Sulawesi Selatan, menggunakan transportasi udara.
“Kami masih memerlukan penyelidikan ke beberapa tempat di luar kota. Untuk mengetahui dan memastikan ada orang lain yang terlibat. Pasti jaringan narkoba ini ada dari luar kota, Tarakan ini transit saja,” ungkapnya.
Baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala BNNP Kaltara, jenderal bintang satu ini mengatakan, perlu adanya strategi baru. Terlebih, Kaltara merupakan salah satu pintu batas negara. Pihaknya akan bersinergi dengan aparat dari instansi lain. Untuk memperketat wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk.
“Mudahan jalurnya dimana saja, saya tahu. Nanti strateginya yang kami ubah. Memang banyak hal yang menjadi kendala, bukan cuma lautnya saja. Sekarang kami mencoba mempersempit kendala. Memetakan kembali, mudahan saya bisa,” bebernya.
Sementara itu, Nunung Tri Sulistyawati Penasehat Hukum salah seorang tersangka berinisial AM mengakui, mendapatkan undangan pemusnahan sabu dengan tersangka RI. Sejak memberikan surat kuasa khusus sebagai Penasehat Hukum AM alias HM, pihaknya belum pernah dipanggil mendampingi tersangka selama pemeriksaan. Ia menilai, dengan tingginya ancaman hukuman untuk kliennya ini, seharusnya ada pendampingan dari Penasehat Hukum. Dengan asas praduga tidak bersalah, sebelum ada vonis Majelis Hakim.
“Katanya sudah diperiksa, saya tidak tahu siapa yang dampingi. Sejak kami memberikan surat kuasa, untuk BAP tambahan tidak pernah dari BNNP. Kronologis apa saja keterangan AM ini kepada penyidik, kami belum tahu. Barang bukti didapatkan dari tersangka RI. Pengembangan lainnya, nanti dilihat dalam fakta persidangan,” singkatnya. (kn-2)


