TARAKAN – Sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pria berinisial BS menjadi incaran aparat kepolisian. Pria berusia 37 tahun tersebut akhirnya diamankan di wilayah Beringin 3, Kelurahan Selumit Pantai, Kamis pekan lalu (17/3).
BS merupakan pekerja kapal yang biasa mengantarkan sabu di sekitar tempatnya bekerja, atas perintah seorang berinisial CD. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain menjelaskan, melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku bertingkah mencurigakan. Laporan diterima sekira pukul 18.30 Wita, BS diamankan saat sedang berjalan kaki di pinggir jalan.
“Karena dia (BS) ini dicurigai, tingkahnya mencurigakan juga,” tegasnya, Kamis (24/3).
Saat diamankan, BS tidak membawa narkotika jenis sabu. Namun BS mengakui menyimpan sabu di dalam kapal. “Kami bawa BS tempatnya kerja, di kapal itu. Di kapal, BS ambil tas. Kami suruh buka tasnya dan ditemukan narkotika jenis sabu. Pengakuannya, dapat sabu dari seorang berinisial CD,” ungkapnya.
CD diketahui tinggal di dua tempat, sekitar Kelurahan Sebengkok dan Beringin 4. Hanya saja pada saat dilakukan pengejaran di dua rumah yang sering ditempati CD, ternyata sudah melarikan diri.
Menurut informasi, CD sudah berada di lokasi pertambakan di Kaltara. Barang bukti yang diamankan dari BS, sabu dengan berat bruto 28,97 gram atau setengah ball lebih. Pengakuan BS, mendapatkan upah dari CD untuk menjualkan sabu dengan gaji bulanan Rp 1 juta. Bahkan diberikan uang untuk makan dan rokok Rp 100 ribu per hari.
Sistem penjualan BS, lanjut Amiruddin, tergantung pembeli mau membeli dengan ukuran dan harga berapa. Bisa paket hemat, Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu bisa dilayani. CD sebenarnya sudah menjadi target polisi cukup lama. Sebelumnya sudah pernah digeledah rumahnya, tapi tidak ditemukan barang bukti.
BS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “BS ini pemain baru. Tapi, dari hasil tes urine positif juga, jadi termasuk jaringan. Mungkin awalnya pemakai juga, disuruh jual mau saja. Karena dapat gaji dan pakai sabu,” pungkasnya. (kn-2)


