TARAKAN – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara, kasus dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pada Selasa lalu (22/3). Sementara itu, Hariono yang namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan Sudarto tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut berbeda.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama, tuntutan untuk Arief lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya. Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkapnya, Rabu (23/3).
Arief juga dituntut uang pengganti Rp 560.620.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan inkracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer.
“Dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya. Berbeda dengan dua terdakwa lain, Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.
Hariono dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Dari fakta persidangan, alasan yang memberatkan Arief yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Untuk Hariono dan Sudarto tak ada menikmati uang itu. Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. “Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian. Sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sejak kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian sudah melakukan upaya. Agar Arief bisa mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga kasusnya ke meja persidangan tidak ada itikad baik dari Arief untuk mengembalikan.
“Majelis Hakim juga ada meminta supaya Arief kembalikan dululah setidaknya. Kalau tak diberikan uang pengganti, harus menambah hukuman 3 tahun penjara. Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa, diberikan untuk disampaikan pada Senin (28/3) pekan depan,” pungkasnya. (kn-2)


