Friday, 24 April, 2026

Tiga Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan

TARAKAN – Tiga terdakwa kasus dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Khaeruddin Arief Hidayat, Hariono dan Sudarto mengajukan nota pembelaan melalui Penasehat Hukumnya masing-masing, Senin lalu (28/3).

Ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim membebaskan dari semua tuntutan dan memulihkan hak para terdakwa. Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi antara satu sama lainnya saling bersesuaian. JPU berpendapat keterangan ahli, surat, barang bukti serta pengakuan terdakwa diperoleh fakta, Arief melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga terdakwa disebut memperkaya diri sendiri, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Fasilitas Pendukung Gedung Kantor Kelurahan Karang Rejo Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Bahkan Arief merugikan negara sebesar Rp 567.620.000.

“Perbuatan konkret yang mana dari terdakwa yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hokum. Yang menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan negara. Itu sama sekali belum dapat dibuktikan,” kata Penasehat Hukum Arief dan Hariono, Supianto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/3).

Ia menilai, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam konteks Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Seperti yang dikatakan JPU, tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Selain itu, dalam nota pembelaan dijabarkan tentang proses pengadaan lahan yang sudah sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari Arief, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan.

Sama halnya dalam pembelaan yang disampaikan Supianto dalam perkara Hariono. JPU, menurutnya tidak pernah membuktikan ada aliran sejumlah dana yang diterima Hariono atau menambah kekayaan Arief.

“JPU tak pernah membuktikan secara pasti, siapa yang diperkaya dari perbuatan yang didakwakan. Pembuktian JPU, termasuk terkait perbuatan melawan hukum hanya sebatas dugaan-dugaan dan bersifat abstrak,” keluhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sudarto, Jafar Nur juga membantah kliennya sudah mendapatkan sanksi administrative. Dalam proses pengadaan tanah yang dinilai KJPP Aditya Iskandar. Kliennya belum pernah dipanggil Dewan Penilai MAPPI hingga kasus ini sampai ke pengadilan. Sehingga belum pernah ada sidang kode etik sebelumnya.

“Membandingkan hasil laporan penilaian KJPP Aditya Iskandar, hasil penilaiannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan proposal pengadaan tanah. Dari Dewan Penilai MAPPI, bahkan mengatakan hasil perhitungan second opinion untuk lahan ini sebesar 19.36 persen, masih dalam batas wajar,” urainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harisman mengatakan, langsung menjawab pembelaan yang disampaikan para terdakwa di persidangan. “Tanggapan JPU, kami tetap pada tuntutan. Agenda putusan besok (hari ini, Red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arief dituntut lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya. Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang undang Tipikor.

Dengan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Arief juga dituntut uang pengganti Rp 560.620.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sesuai dakwaan primer.

Dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subside 3 bulan kurungan. Sementara itu Hariono dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru