TANJUNG SELOR – Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim. Baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan H Saimin menyebutkan, kadar zakat sudah ditetapkan dengan beras kualitas tinggi Rp 15 ribu dikali 2,5 kg beras atau setara Rp 37.500 per jiwa.
Kepada masyarakat Bulungan, agar membayar zakat di awal Ramadan. Sehingga dapat disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerima. “Lebih cepat zakat dibayarkan maka lebih baik. Tak usaha menunggu di akhir Ramadan. Tetapi karena memang hal ini tidak bisa dipaksakan. Meskipun pahalanya paling tinggi ada di akhir Ramadan,” jelasnya, Rabu (30/3).
Menurut dia, jumlah harga beras yang dibayarkan untuk zakat Fitrah tahun 2022 telah dikaji. Berdasarkan latar belakang kondisi ekonomi di Kabupaten Bulungan. “Penetapan nominal zakat Fitrah dengan menggunakan beras, kami sudah melakukan kajian. Cukup lama kita menetapkan besaran karena ini dikonsumsi warga Bulungan dan sekitarnya,” terang Saimin.
Tetapi, untuk pembayaran zakat Fitrah dengan beras, setiap daerah kabupaten/kota di Kaltara besarannya berbeda-beda. Karena sesuai harga beras di wilayah tersebut. (kn-2)


