TARAKAN – Ratusan barang bukti perkara narkotika dari 46 perkara, mulai Januari-Maret dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (31/3).
Pemusnahan dilakukan setelah kasusnya inkracht memiliki kekuatan hukum tetap. Rata-rata perkara tersebut ditangani Polres Tarakan dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tarakan. Menurut Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima, pemusnahan barang bukti harus dilakukan segera setelah kasusnya inkracht. Agar barang bukti tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti sabu ini bisa hilang tanpa jelas. Jadi saya perintahkan untuk segera dimusnahkan,” tegasnya, ditemui usai kegiatan pemusnahan.
Seluruh barang bukti ini diantaranya ada sabu yang dijadikan sample di persidangan. Misalnya dari barang bukti sabu pengungkapan 1 kg, dimusnahkan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun disisihkan 0,5 gram untuk dijadikan sample di persidangan. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, ada yang dibakar seperti bong.
Untuk barang bukti khusus sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset. Barang bukti gunting dan lainnya yang sulit dibakar, dimusnahkan dengan cara dipotong.
Lebih lanjut, kata Adam, barang bukti dalam putusan Majelis Hakim sudah menyebutkan dimusnahkan. Sehingga Jaksa melakukan eksekusi setelah kasusnya inkracht. “Ada juga barang bukti seperti bungkusan-bungkusan untuk sabu, dibakar. Kalau seperti korek ya dipalu, jadi dihancurkan semua,” pungkasnya. (kn-2)


