TARAKAN – Dua personel Polres Tarakan dipecat dari kesatuannya. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kabag Sumda AKP Barokah mengatakan, ada dua personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yakni Aiptu AW dan Bripka SL. Kedua personel tersebut bertugas di Satuan Sabhara.
“Jadi mereka (sebelumnya) ini dimutasikan kembali jadi bintara Polres. Terhitung, AW di PTDH pada 1 Maret 2022. Sementara SL di PTDH terhitung pada 1 Desember 2021,” sebutnya, Kamis (31/3).
Ia menegaskan, kedua mantan oknum polisi ini terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya dipecat dan masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Pemecatan ini bagian dari keinginan internal Polri, untuk membersihkan anggotanya yang terlibat narkotika. Sebelum dipecat keduanya harus menyelesaikan hukuman pidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Dilanjutkan dengan sidang kode etik ditingkat internal Polri. “Jadi putusannya ini sudah inkracht dan sudah ada putusan untuk dilakukan PTDH,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya juga pernah melakukan PTDH pada tahun 2019 lalu. Pihaknya juga masih menangani 1 personel yang akan dilakukan PTDH. “Salah satunya yang itu inisial AL terlibat dalam narkotika juga,” imbuhnya.
Kondisi ini menjadi pukulan berat untuk Polri. Seharusnya aparat penegak hukum berperan aktif dalam menumpas peredaran narkotika, yang mengancam generasi muda. “Upacara ini juga ingin menunjukkan kepada anggota Polri. Agar mereka tidak melakukan hal yang sama atau terlibat narkoba. Ini pesan Kapolri, jika terlibat narkoba, langsung di PTDH,” tutupnya. (kn-2)


