Saturday, 18 April, 2026

Ini Nominal Kadar Zakat Fitrah di 2 Kabupaten…

TANJUNG SELOR – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan kadar zakat Fitrah untuk lima kabupaten/kota, untuk tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Penetapan zakat berdasarkan harga beras di pasaran Kaltara. Sebelum menentukan kadar zakat, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Mengenai harga beras dan melakukan pengecekan langsung di pasaran.

“Pengambilan keputusan dalam kadar zakat sudah kita tentukan. Paling tertinggi di Kabupaten Nunukan dan Tana Tidung, dengan besaran Rp 40 ribu dan Rp 35 ribu per jiwa,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltara H Saifi, saat dikonfirmasi Minggu (3/4).

Dengan sudah ditetapkan kadar zakat Fitrah tersebut, tidak bisa memaksakan untuk membayar zakat tertinggi atau terendah. Pasalnya itu tegantung dari kemampuan seseorang yang ingin membayar zakat Fitrah. Dia berharap, masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat Fitrah yang ada di tempat masing-masing.

“Diharapakan satu hari sebelum Idul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq. Agar lebih besar manfaatnya,” harapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru