Tuesday, 28 April, 2026

Sudah Lebihi Target Pajak Daerah untuk Triwulan I

TANJUNG SELOR – Memasuki triwulan I untuk pajak daerah Kalimantan Utara (Kaltara) diprediksi sudah melebihi target. Pasalnya, ditargetkan 15 persen, tapi triwulan I ini pajak daerah sudah tembus 26,58 persen.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah, secara target presentasenya triwulan I (15 persen), triwulan II (45 persen), triwulan III (75 persen) dan triwulan IV (100 persen).

Pada triwulan I ini, realisasi pajak daerah sudah Rp 109.345.321.188 dari target Rp 411.384.170.622. Artinya, ada hal baik yang dirasa bisa dicapai Pemprov Kaltara. “Tahun 2022 ini kita optimis bisa 100 persen. Hitung-hitungan di atas kertas dan dari data yang ada, prediksi bisa mencapai dari target sebelumnya,” ujarnya, Senin (4/4).

Meski optimis, ia tetap mengimbau agar masyarakat bisa sadar dan taat pajak. Dengan pajak ini bisa membangun suatu daerah. Tanpa pajak, daerah sulit berkembang. Jika melihat data yang ada, pajak yang realisasinya cukup tinggi di triwulan I ini berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Realisasinya mencapai Rp 63.128.722.993 dari target Rp 183.000.000.000. Jika dipersentasekan, sudah mencapai 34,5 persen.

“Kalau yang masih belum terdata realisasinya untuk Pajak Rokok. Karena itu langsung dari pusat. Jadi biasanya kita terima diakhir tahun,” ungkapnya.

PPS Berakhir Juni Mendatang

Sementara itu, di Tarakan tengah gencar melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk para wajib pajak (WP). Yang melaporkan harta kekayaan dimulai 1 Januari dan akan berakhir pada Juni nanti.

Hingga pertengahan Maret lalu, para WP yang mengikuti program ini ternyata cukup banyak. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah semakin baik.

Kepala Kanwil DJB Kaltim Kaltara Max Darmawan menjelaskan, para WP yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan sangat peduli terhadap perpajakan. “Semakin banyak WP yang bisa memanfaatkan PPS ini. Tapi, kami sampaikan kalau PPS akan berakhir di akhir Juni mendatang,” ungkapnya, Senin (4/4).

Ia menegaskan, WP bisa mengikuti PPS lebih dari satu kali. Apalagi pada saat mengikuti PPS untuk pertama kalinya, namun masih ada harta yang ternyata belum dilaporkan. Sehingga bisa lebih dari satu kali mengikuti PPS.

“Kalau para WP sudah mengikuti tax amnesty 2016 itu, kemudian ternyata ada yang lupa (ada harta yang belum dilaporkan), maka ada sanksinya. Contohnya orang pribadi kena tarif 30 persen dan sanksi 200 persen. Jadi hartanya tinggal 10 persen. Jadi kesempatannya ikut PPS. Kalau sudah ikut PPS, maka tak ada sanksi lagi,” jelasnya.

Sebagai apresiasi terhadap WP yang sudah berkontribusi terhadap penerimaan pajak di tahun 2021. Pihaknya sudah memberikan penghargaan melalui kegiatan Tax Gathering belum lama ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan memperoleh penghargaan sebagai bendahara APBN dan APBD. Dengan kepatuhan terbaik pertama se-wilayah kerja KPP Tarakan dan KPP Nunukan.

“Dipenerimaan pendapatan negara, pajak menyumbangkan lebih dari 80 persen dan perannya semakin besar. Namun kami optimis kepedulian WP di Kaltara semakin hari semakin baik,” harapnya.

Diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Tarakan meliputi Tarakan dan Nunukan. Realisasi pajak yang dikumpulkan tahun 2021, sejumlah Rp 899,8 miliar dan angka ini naik 9 persen dari tahun sebelumnya. Ditargetkan tahun ini bisa mencapai pajak hingga Rp 1,23 triliun.

Para WP sudah mulai mau membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satunya dikarenakan para WP baru akan mengikuti jumlah harta. Namun pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi yang makin gencar dilakukan. Maka para WP sedini mungkin untuk mengikuti PPS. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru