TANJUNG SELOR – Pengungkapan kasus aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, mendapat dukungan dari DPRD Kaltara. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltara Elia Djalung.
Elia mengakui, pada prinsipnya dewan mendukung penuh atas kinerja kepolisian. Perkara tersebut bukan lagi penambang emas skala kecil. Justru sudah mengarah ke pertambangan modern. Yang mana pada faktanya, telah merugikan lingkungan.
“Bukan saja merusak lingkungan, tapi sudah merugikan masyarakat Kaltara. Baik sumber daya alamnya. Ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Dengan sanksi pidana kurungan dan denda Rp 100 miliar,” jelasnya, Kamis (19/5).
Di sisi lain, jika ditinjau dari segi kerugian ekonomi, secara menyeluruh akibat dari aktivitas penambang ilegal ini. Kaltara kehilangan aset SDA yang seharusnya jika dikelola secara legal, dapat memberi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu jelas retribusinya, masuk jadi PAD. Jika seperti ini, kita tidak saja rugi pada dampak lingkungannya ke depan. Akan tetapi kehilangan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya oknum aparat tersebut, bisa membuat efek jera kepada oknum lainnya. Meski diakuinya, bukan hal baru ada oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas penambang ilegal tersebut.
“Kalau tidak salah, ini yang kelima kali. Saya tegaskan, siapapun otak dibelakang aktivitas penambang semoga segera ditangkap,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltara tidak hanya bersuara sampai di tingkat provinsi. Melalui partai dan institusi, serta kedekatan politik. Persoalan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat yang membidangi. Agar Kaltara aman dari perampok dan cukong penambang ilegal.
“Yang kita inginkan, ada solusi. Jika mereka memang memiliki izin penambangan, silakan saja. Yang jelas harus sesuai aturan berlaku. Agar tidak merugikan masyarakat Kaltara,” harapnya. (kn-2)


