TARAKAN – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kaltara, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, pekan lalu.
Tidak hanya PMK, isu terkait pertanian secara umum, seperti peternakan dan perkebunan juga dibahas. Kepala BKP Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan, bahasan penting bidang peternakan utamanya terkait PMK yang saat ini sedang mewabah pada ternak sapi.
Namun saat ini, ia pastikan status di Kaltara maupun Kaltim masih dinyatakan bebas dari PMK. “Memang diperlukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas pemasukan ternak. Untuk mencegah masuknya PMK ke Kaltara,” tuturnya, Minggu (29/5).
Menurut dia, sinergi dan koordinasi antar instansi harus ditingkatkan dalam pengawasan lalu lintas masuknya hewan ternak. Sehingga tetap mempertahankan status Kaltara bebas PMK. Berdasarkan arahan Menteri Pertanian, ternak sapi dari daerah tertular tidak boleh dilalulintaskan (lockdown).
“Tapi, ternak sapi dari daerah bebas harus dilakukan karantina selama 14 hari sebelum dilalulintaskan,” tegasnya.
Alfian menerangkan, saat ini sapi yang masuk ke wilayah Kaltara berasal dari Sulawesi yang diketahui masih berstatus bebas PMK. Maka sebelum dikeluarkan dari Sulawesi, sapi tersebut harus melalui karantina selama 14 hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat untuk dilalulintaskan.
“Pengawasan secara ketat terhadap pemasukan hewan ternak terutama sapi dan kambing di pelabuhan akan terus kami lakukan. Untuk memastikan sapi dan kambing yang masuk ke Kaltara dalam kondisi sehat,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara Muhammad Rais Kahar mengatakan, sudah mengambil langkah dengan menempatkan satuan petugas di perbatasan darat antara Provinsi Kaltim dan Kaltara.
“Satgas itu nantinya akan bertugas melakukan pengawasan, terhadap kendaraan yang memuat hewan ternak. Seperti sapi dan kambing, yang akan memasuki wilayah Kaltara melalui jalur darat,” ungkapnya.
Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan ternak yang masuk ke Kaltara dalam kondisi sehat. Secara administratif memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (kn-2)


