Thursday, 30 April, 2026

DOB Tanjung Selor Belum Terwujud

TANJUNG SELOR – Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor masih belum bisa terwujud, mengingat adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun dorongan pembentukan DOB Tanjung Selor tersebut sudah dari berbagai kalangan. Bahkan, persyaratan secara administrasi juga telah dipenuhi dalam bentuk dokumen yang selama ini dilengkapi.

“Kita ingin menyiapkan fisiknya. Kalau administrasi kan sudah kita siapkan sebelumnya,” terang Bupati Bulungan Syarwani, Minggu (29/5).

Secara fisik, yang perlu disiapkan berupa pemekaran kecamatan di Kabupaten Bulungan. Pemekaran kecamatan bisa dilakukan, jika kelurahan atau desa yang ada dimekarkan terlebih dahulu. Untuk memekarkan kelurahan atau desa, diperlukan pemekaran ditingkat terbawah, yakni RT.

“Tentu harus diawali dari proses paling bawah yakni RT. Tanjung Selor Hilir misalnya, sudah terbentuk dan ada beberapa RT yang bertambah. Dari itu membentuk kelurahan kemudian kecamatan,” ungkap Syarwani.

Syarat pembentukan DOB, minimal memiliki 4 kecamatan. Satu kecamatan harus memiliki beberapa kelurahan. Dukungan politik juga sudah ada dari berbagai pihak. “Jadi dokumennya sudah ada. Tinggal administrasi kelengkapannya dan fisiknya saja kita siapkan,” imbuh Syarwani.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan, dua daerah yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat yakni Tanjung Selor dan Sofifi di Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus sudah mendapatkan persetujuan dan titik terang.

Tanjung Selor akan masuk dalam wilayah khusus. Di mana Kemendagri sudah memberikan lampu hijau dan siap untuk dibentuk. “Moratorium belum dicabut. Kawasan khusus ini yang jadi cikal bakal Kota Tanjung Selor dan Sofifi di Maluku Utara,” tuturnya.

Selanjutnya akan dibuatkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kemendagri. PP itu untuk menindaklanjuti moratorium yang tengah berjalan saat ini. Dalam PP akan ada beberapa persyaratan dan aturan pembentukan kawasan khusus atau wilayah khusus. Kemudian persiapan untuk pembentukan Kota Tanjung Selor dan pemindahan ibu kota Kabupaten Bulungan ke Tanjung Palas. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru