TARAKAN – Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu yang didapat pemilik toko di Jalan KH Dewantara, pada Jumat lalu (27/5) sudah dilakukan pengecekan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara.
Namun butuh waktu 14 hari atau dua pekan bagi KPwBI Kaltara, memastikan uang palsu atau tidak. Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran (SP) Pengolahan Uang Rupiah (PUR) dan Manajemen Intern (MI), KPwBI Kaltara Dodi Hermawan mengaku, sudah mengerahkan petugas melakukan pengecekan uang itu sekitar pukul 15.00 Wita pada 27 Mei lalu.
“Jadi tim mendatangi toko grosir dimaksud, untuk mengklarifikasi perihal pemberitaan dan memastikan temuan uang itu. Oleh perwakilan pemilik toko sudah menjelaskan kronologis dan memperlihatkan fisik uang yang diragukan keasliannya,” ungkapnya, Rabu (1/6).
Saat itu pemilik toko menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2016. Setelah dilakukan analisa singkat, tim BI Kaltara melakukan edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Materi yang disampaikan, mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Baik terhadap bahan maupun desain uang tersebut. “Mulai dari warna uang, benang pengaman, optical variable ink dan lainnya. Dan juga bagaimana melihat ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan menggunakan alat bantu ultraviolet maupun kaca pembesar atau LUV,” terangnya.
Kemudian, tim memperagakan langsung teknik dan mengenali uang asli serta uang yang diragukan keasliannya di lokasi toko tersebut. Sebagai bahan analisa lebih dalam, maka pihak perwakilan toko menyerahkan uang rupiah tersebut kepada pihak BI.
Saat ini, kata Dodi, KPwBI Kaltara sudah memiliki laboratorium uang dan nanti akan dilakukan pemeriksaan. “Ini salah satu dukungan kami di Kaltara mendeteksi keaslian uang itu. Kurang lebih 14 hari kerja kami akan memberikan jawaban, kepada pihak pemilik took. Sebagai pihak yang menerima uang yang diragukan keasliannya,” imbuhnya. (kn-2)


