Thursday, 30 April, 2026

Bakal Direlokasi Dua Dermaga di Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan segera merealisasikan untuk sterilisasi kawasan di sepanjang coastal road Jalan Lingkar. Rencana penertiban dan pembongkaran mulai dilakukan.

Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan segera merelokasi Dermaga Kandang Babi dan Dermaga penumpang Aji Putri di wilayah tersebut. Kepala Dishub Nunukan Abdul Halid mengatakan, Jalan Lingkar merupakan jalan yang masih menjadi kewenangan Provinsi Kaltara, dan direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga segala aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya di lokasi tersebut, harus dibersihkan. Tidak terkecuali keberadaan Dermaga Kandang Babi dan Dermaga Aji Putri.

“Dalam 10 hari ke depan, kita akan relokasi dermaga. Kita fokus untuk dermaga yang digunakan untuk bongkar muat BBM dan LPG dulu, di sepanjang Jalan Lingkar. Lainnya menyusul, termasuk Dermaga Aji Putri,” terangnya, Jumat (3/6).

Halid menegaskan, keberadaan dermaga di areal Jalan Lingkar semuanya ilegal. Karena mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat dan belum adanya fasilitas yang dimiliki pemkab, untuk dermaga bongkar muat BBM dan LPG. Sehingga dermaga tersebut menjadi eksis.

“Kita lakukan penertiban secara berkala. Untuk UMKM nanti Satpol PP yang berwenang. Untuk dermaganya, kita pindahkan ke wilayah Tanjung Batu dan Sei Fatimah,” jelasnya.

Halid mengakui, eksisnya dermaga ilegal bisa dipersepsikan sebagai pembiaran oleh pemerintah daerah. Aktivitas tersebut dilakukan dalam jangka waktu puluhan tahun dan menjadi pusat pergerakan sosial ekonomi masyarakat.

“Ada hal yang butuh sebuah pandangan umum yang jika saklek aturan, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Satu sisi pembiaran karena statusnya yang ilegal. Sisi lain, jadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tentu tidak bisa dibenturkan,” urainya.

Pemkab Nunukan, sudah menyiapkan dua lokasi untuk relokasi dermaga. Yakni di Dermaga Tanjung Batu dan Sei Fatimah. Bongkar muat BBM dan LPG, butuh lokasi khusus. Karena berbahaya jika dekat dengan fasilitas umum dan pemukiman.

“Kita fokus untuk relokasi aktivitas BBM dan LPG, disiapkan di Tanjung Batu. Di lokasi ini sudah pernah dilakukan bongkar muat. Sehingga tidak butuh persiapan terlalu banyak untuk relokasi,” ungkap Halid.

Sementara untuk Dermaga Aji Putri, Dishub akan segera melakukan penutupan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan status dan desain Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah dipetakan. “Menjadi aplikasi dari atensi Provinsi Kaltara, yang akan segera menjadikan Jalan Lingkar sebagai Kawasan Terbuka Hijau,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Nunukan sudah mengumumkan akan adanya penertiban dan pembongkaran sekitar 400 lapak di sepanjang Jalan Lingkar. Hal ini menjadi aplikasi dari surat Pemerintah Provinsi Kaltara Nomor 620/006/PUPR-PERKIM.BM/I/2022, yang dikirim 27 Januari 2022.

Jalan Lingkar akan ditata oleh Pemprov Kaltara, nantinya akan menjadi lokasi yang indah dan representatif bagi tempat refreshing. Serta peningkatan pelayanan pengguna jalan di Nunukan.

Upaya ini juga menimbang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 11 ayat (2) (3) dan (9) dan Pasal 12 ayat (1) (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pasal 38, pasal 43, dan pasal 45.

Dinyatakan bahwa, bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pemprov Kaltara memiliki kewenangan penuh atas Jalan Lingkar, berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.145/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan. Menurut statusnya sebagai jalan provinsi, dinyatakan ruas jalan coastal road Nunukan menjadi kewenangan provinsi.

Pemkab Nunukan juga diminta melakukan penataan dan penertiban, pemanfaatan ruang milik jalan di sepanjang ruas jalan coastal road Nunukan. Termasuk pengaturan parkir, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru