Friday, 24 April, 2026

Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, mengamankan pria berinisial MM, yang merupakan sales sembako. Akibat dugaan persetubuhan terhadap gadis 15 tahun hingga hamil.

Kapolsek Nunukan Kota, AKP Ridwan Supangat mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korbannya sebagai bujuk rayu. “Kebetulan si korban tinggal dengan neneknya yang sedang sakit. Untuk kebutuhan sehari-hari, ia menjual hasil kebun. Nah kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku. Korban diminta menjual ke dia dengan janji diberi harga lebih,” ujarnya, kamis (16/6).

Kebiasaan mengantar langsung hasil kebun ke rumah pelaku, akhirnya membuat keduanya semakin sering bertemu dan kian akrab. Peristiwa yang terjadi pada Maret lalu, bahkan terjadi hingga empat kali.

“Persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di bulan itu,” imbuhnya.

Perkenalan keduanya, bermula saat korban mengantar adiknya yang tinggal dengan tantenya untuk pergi ke sekolah. Jalur menuju sekolah, kebetulan melewati depan rumah pria berusia 47 tahun itu.

Saat korban terlihat mondar-mandir karena keberadaan anjing di lokasi tersebut. Merasa iba, pelaku mencoba menolong korban dengan menjauhkan anjing tersebut. Pelaku lalu bertanya nama korban, alamat dan pekerjaannya. Korban menjawab semua pertanyaan pelaku, dan memberitahukan jika menjual hasil kebun ke pasar untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Informasi itu akhirnya membuat pelaku yang bekerja sebagai sales sembako memanfaatkan keadaan. Ia meminta nomor handphone korban, dan mengatakan agar korban menjual hasil kebunnya ke dia saja,” tuturnya.

Bahkan pelaku juga menjanjikan harga lebih, dengan syarat korban mau mengantarkan hasil kebunnya ke rumahnya. Korban disetubuhi hingga empat kali, dikarenakan membutuhkan biaya untuk berobat neneknya.

Awal mula terungkapnya peristiwa tersebut, akibat korban mengalami mual yang tidak kunjung sembuh. Keluarga korban, lalu berinisiatif mengantarnya ke Puskesmas untuk berobat. “Dokter memanggil keluarga korban, memberitahukan bahwa korban tidak sakit. Tapi mengandung bayi dan berusia dua bulan,” kata Supangat.

Terkejut dengan kabar tersebut, keluarga langsung menanyakan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Korban sambil menangis menceritakan kejadian yang dialami. Keluarga yang tidak terima langsung membuat laporan ke kantor polisi.

“Pelaku kami amankan pada Senin 13 Juni lalu. Saat interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tutur Supangat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru