TARAKAN – Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana sabu 1,9 kg, yakni Johansyah alias Bagong. Pasalnya, keberadaan Bagong tidak berada di Kota Tarakan.
JPU sebenarnya sudah memiliki kewenangan melakukan eksekusi badan terhadap Bagong. Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Bagong dan pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan, sebagaimana pemberitahuan putusan ke JPU.
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidum Andi Aulia Rahman mengatakan, sudah menerima putusan kasasi MA. Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU. Pada putusan pengadilan tingkat pertama majelis hakim PN Tarakan memvonis bebas Bagong. Atas putusan tersebut, JPU langsung menyatakan kasasi.
“Dengan upaya semaksimal yang dilakukan penuntut umum, akhirnya kasasi kita telah terima dan putusannya 12 tahun,” terangnya, Minggu (26/6).
Terhadap putusan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terpidana Bagong. Namun mendapati bahwa Bagong sudah tidak berada di Tarakan. Untuk mencari keberadaan Bagong, pihaknya sudah bersurat ke Polres Tarakan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Bagong pun sudah dikeluarkan.
“Yang jelas kami terus bekerja untuk mencari keberadaan Bagong. Apabila masyarakat Tarakan mengetahui informasi keberadaan Bagong, agar memberitahu kepada kami atau ke Polres. Untuk kami melakukan eksekusi menjalani putusan 12 tahun itu,” harapnya.
Upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) terhadap perkara tersebut, tidak akan dilakukan. Apalagi udang-undang kejaksaan yang terbaru, penuntut hukum baru akan mengajukan PK apabila terdakwa lepas dari hukuman.
“Jadi terhadap Bagong sudah kami tetapkan sebagai DPO. Nanti kami akan share ke semua media, untuk menayangkan bahwa telah kami tetapkan sebagai DPO. Di Kejari Tarakan ada beberapa DPO, salah satunya Moes Santoso. Tapi nanti kami akan sampaikan semuanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah menambahkan, putusan kasasi terhadap perkara Bagong yang diajukan pada 9 Juni 2021 lalu, terdapat beberapa amar putusan pada pokoknya. Diantaranya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
“Membatalkan putusan PN Tarakan. Dalam putusan kasasi itu terhadap terdakwa Bagong dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 milyar, dengan subsider 2 bulan penjara apabila tak dapat dibayarkan,” bebernya.
Saat ini pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA pada 21 Maret lalu. Dengan begitu, maka Penuntut Umum bisa melakukan eksekusi badan terhadap Bagong. “Dapat dieksekusi sejak pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Juru Sita PN. Sebagaimana terdata di sistem untuk pemberitahuan putusan ke JPU tertanggal 28 Juli,” imbuhnya.
Untuk kasasi terhadap perkara Ruseno alias Untung yang juga divonis bebas di pengadilan tingkat pertama sudah diterima. Majelis hakim MA memvonis bebas terdakwa Ruseno. “Terhadap Ruseno putusan kasasinya yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum,” ujarnya.
Diketahui, selain Bagong, terdakwa dalam perkara yang sama yaitu Ruseno alias Untung juga divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya lagi, Sapte dan Rahmat dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. (kn-2)


