Thursday, 30 April, 2026

Tinggal Tunggu Tandatangan Bupati KTT

TIDENG PALE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM KTT berencana akan mengeluarkan surat edaran. Berkaitan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri.

Surat edaran tersebut masih menunggu ditandatangani kepala daerah. Apabila sudah ditandatangani, selanjutnya disosialisasikan. Seyogianya, LPG 3 kg itu diperuntukkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dalam rapat yang terlaksana di Pendopo Djafarudin beberapa waktu lalu, penggunaan gas melon tersebut belum tepat sasaran.

“Setelah ditandatangani oleh Bupati besok (hari ini, Red), kami akan sosialisasikan ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Hardani Yusri, Kepala Disperindagkop UMKM KTT, Rabu (2/2).

Bahkan, keluhan pun masih ditemukan di kalangan masyarakat, bahwa penggunaan gas melon salah sasaran. Di pangkalan itu diberikan tenggat waktu. Misalkan, dalam tiga hari tidak habis maka akan dialihkan kepada yang memerlukan. Karena ada jatah warga yang tidak diambil.

“Apabila LPG 3 kg lama tak diambil, bisa terjadi penyusutan. Ini berimbas pada berkurangnya isi tabung gas,” tuturnya.

Mengenai persoalan ini, Disperindagkop bersama agen telah dibahas. Solusinya, jika isi tabung gas berkurang bisa dikembalikan ke agen untuk ditukar dengan yang baru.

Menurut Hardani, saat ini memang belum ada sanksi tegas yang diberikan jika ditemukan ASN yang menggunakan LPG 3 kg. Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan. Termasuk mempelajari formulasi pola pengawasan dan mekanisme peruntukan LPG 3 kg itu. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru