Wednesday, 22 April, 2026

Jual Sabu Disuruh Bapak Kandung

TARAKAN – Pengawasan orang tua dianggap penting, sebagai upaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara).

Namun miris, ayah kandung berinisial MR yang merupakan warga Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur. Malah tega menyuruh anaknya yang masih di bawah umur berinisial MS (17), untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.

MS diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 16.30 Wita, pada Selasa pekan lalu (28/6). Tim Opsnal menangkap tersangka di Jalan Binalatung, RT 14 Kelurahan Pantai Amal saat berada di rumahnya.

Informasi awal, di rumah MS ini sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Pihaknya melakukan pengerebekan dan didapati barang bukti sabu 4 poket kecil di dalam saku celana seberat 0,44 gram, beserta uang tunai Rp 1.020.000.

“Keterangan yang kami dapat, MS transaksi sabu ini diperintahkan bapaknya sendiri berinisial MR. Sudah kami kejar MR, tapi sudah kabur. Kami terbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni, Senin (4/7).

Modus MS berjualan sabu di sekitar rumahnya. Sudah ada pembeli sabu-sabu yang menjadi langganan. Diantaranya ada yang merupakan petani rumput laut. Masyarakat yang mengetahui perbuatan MS ini, lantas melaporkan informasi tersebut ke Polres Tarakan.

Dari hasil penjualan sabu, biasanya MS diberikan upah Rp 100 ribu dari bapaknya. Walaupun tidak ada sabu yang laku terjual. Namun, MS saat dilakukan pemeriksaan dari tes urine, bukan merupakan pengguna sabu.

“Pengakuan MS sudah beberapa bulan ini jualan sabu, tidak ada paksaan dari bapaknya. Ya mungkin karena tergiur dengan janji upah dari bapaknya, makanya mau jualan sabu-sabu,” ungkapnya.

MS juga masih tinggal bersama orang tua dan tercatat merupakan pelajar kelas 3 di salah satu SMA di Tarakan. Karena MS ini masih berusia di bawah umur, pemberkasan dan penyidikannya lebih cepat dari pelaku yang berusia dewasa. Sementara ibu tersangka sudah mengetahui MS berjualan sabu-sabu. Hanya saja ibu tersangka masih ditetapkan sebagai saksi dan menemani tersangka bersama staf Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.

“Sebenarnya kalau penjualan sabu-sabu di Kelurahan Pantai Amal ini sudah lama. Cuma kalau bapak suruh anaknya jualan sabu-sabu baru ini kami temukan. Modus penjualan yang dilakukan anak-anak sudah beberapa kali kami temukan. Tapi ini bapak kandungnya sendiri yang suruh,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru