Friday, 10 April, 2026

Dua Raperda Masih Tahap Pembahasan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Retribusi penggunaan TKA masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas pemkab dan DPRD Bulungan. Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menjelaskan, retribusi penggunaan TKA merupakan usaha yang baik untuk  menambah sumber PAD. Jika pemungutan retribusi tanpa adanya peraturan daerah, maka penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

“Untuk hasil biaya retribusi akan kami setor ke kas negara. Termasuk ini kan mendukung program cipta kerja pegawai,” jelasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bulungan, Rabu lalu (2/2).

Pemerintah daerah sependapat dengan yang disampaikan DPRD Bulungan. Bahwa retribusi penggunaan TKA merupakan pembayaran dana kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan TKA yang bekerja di Bulungan.

“Retribusi daerah dapat dimaksimalkan. Khususnya dari retribusi TKA dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Jumlah TKA di Bulungan dari 2021-2022 tercatat sebanyak 95 orang. Yang bekerja di sektor pertambangan (6 orang), perkebunan (18 orang), perdagangan 1 orang dan sektor listrik (70 orang).

TKA yang bekerja berasal dari India (5 orang), Filipina 1 orang, Malaysia 19 orang dan Tiongkok 70 orang. Selain TKA, paripurna tersebut juga membahas pengelolaan keuangan daerah. Pemkab telah menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dikoordinir oleh BKAD. Untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pengelolaan keuangan daerah, secara baik. Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penempatan SDM pengelolaan keuangan sesuai kompetensinya. Merupakan saran yang sangat konsen dari dewan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru