Friday, 3 April, 2026

Residivis Narkotika Mencuri di Kandang Ayam

TARAKAN – Selesai menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terkait kasus narkotika. Pria berinisial IR alias Iwan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Setelah pria berusia 30 tahun itu tertangkap melakukan pencurian. Aksi pencurian dilakukan di salah satu kandang ayam, di Jalan Perum BTN Intraca Nomor 005, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Timur.

Dia pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara saat berada di rumahnya, di Jalan Sungai Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai, pada Minggu pekan lalu (3/7). “Korban melaporkan ke kami, mendengar kabar dari pekerjanya. Kalau kabel listrik 2 rol sekitar 200 meter, yang digunakan untuk pompa air di kandang ayamnya hilang,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya, Kamis (14/7).

Berdasarkan keterangan korban, baru menyadari ada barangnya hilang sekira pukul 06.30 Wita. IR yang sudah ditetapkan tersangka diduga beraksi pada dinihari dan membawa hasil curiannya tidak jauh dari lokasi. Namun, saat ditemukan kondisi kabel sudah terpotong-potong disimpan dalam dua karung.

Selain karung berisi kabel, ternyata IR juga membawa kabur 3 panci dan 2 wajan yang disimpannya dalam karung. Kerugian korban akibat perbuatan IR, sekitar Rp 3 juta-Rp 5 juta.

“Usai laporan korban, kami lacak dan lakukan penyelidikan. Akhirnya ketemu barang buktinya. Modus tersangka ini memotong-motong dulu kabelnya terus dibawanya. Rencana mau dijual, tapi baru dipindahkan dari lokasi kandang ayam, sudah ketangkap,” ungkapnya.

Pengakuan IR, sudah beberapa kali bolak balik di sekitar kandang ayam korban. Untuk memastikan kondisi sepi dan aman untuk beraksi. Kandang ayam milik korban tidak jauh dari pemukiman penduduk. “Kemungkinan tersangka sengaja mencuri buat beli sabu. Biasanya kalau sudah ketagihan, jual barang sembarang saja asalkan bisa hasilkan uang untuk beli sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pihaknya juga mengembangkan kemungkinan IR pernah melakukan pencurian di tempat lain. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru