Thursday, 30 April, 2026

BB 1,2 Kg Dilarutkan dalam Air

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1.232 gram atau 1,2 kilogram (kg) dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan, Rabu (20/7).

Proses pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke kloset. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar, barang bukti diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus.

Pengungkapan narkoba 1,2 kg ini dari empat laporan. Pertama, pengungkapan pada 2 Mei lalu dengan barang bukti berupa 1 kg sabu. Bahkan telah mengamankan tujuh tersangka. Selanjutnya, pada 20 Mei lalu, diperoleh barang bukti 20 gram sabu dengan satu tersangka.

Pengungkapan berikutnya, kata Ronaldo, terjadi pada Selasa 7 Juni lalu. Barang bukti 5 gram sabu dan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AP dan RH. Terakhir, pengungkapan pada 19 Juni lalu. Dengan tersangka dua orang, berinisial AM dan MD, beserta barang bukti 7,43 gram sabu.

“Hasil pengungkapan narkoba ini berkat informasi masyarakat. Peran masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba ini,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, tren pengungkapan kasus narkotika di Indonesia seperti gunung es. Mengingat, saat ini Indonesia sudah dijadikan pangsa pasar potensial untuk mengedarkan narkotika. Apalagi, Kabupaten Bulungan ini menjadi salah satu jalur pintu masuknya peredaran narkotika di wilayah Polda Kaltara.

“Ke depannya kami akan terus memaksimalkan untuk berantas peredaran narkotika di Bulungan,” tegasnya.

Selain masyarakat dan aparat kepolisian, kontribusi pemerintah juga sangat diperlukan. Pasalnya, sebagian besar hasil penangkapan kepolisian tidak terlepas dari kontribusi masyarakat. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru