TARAKAN – Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8,2 kg, yang melibatkan tiga oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, Selasa (19/7) lalu.
Bahkan juga dihadirkan satu orang pekerja porter di Bandara Juwata Tarakan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan, keterangan ketiga saksi dibenarkan para terdakwa. “Keterangan saksi penangkap menerangkan tentang penangkapan. Kodim awalnya menangkap tersangka RI, diserahkan ke BNNP dan dilakukan pengembangan sampai tertangkap yang terdakwa lainnya,” terangnya.
Peran paling besar, ada pada tersangka SU dan BA. Tersangka SU yang mengemas sabu, lalu membawa masuk ke dalam bandara. Sedangkan tersangka BA, baru pertama kali ikut menyelundupkan sabu. Pengiriman sabu dua kali sebelumnya SU dan AM yang paling berperan.
Pengakuan tersangka RI ditawari istri narapidana yang bekerja di Bandara Juwata Tarakan. Istri narapidana ini yang kemudian menghubungkan dengan suaminya, yang juga oknum polisi di dalam Lapas Tarakan. Namun pengakuan ini hanya sebatas lisan.
“ Tersangka SU ini sepertinya otaknya. Uangnya pun Rp 60 juta dibawa tersangka SU, ada juga Rp 10 juta diberikan ke tersangka AM. Tapi peran jelasnya nanti dihubungkan dari keterangan saksi selanjutnya. Ada saksi istri narapidana yang juga kerja di bandara akan dihadirkan nanti,” ungkapnya.
Pekerja porter, dalam keterangannya mengungkapkan diminta tersangka BA, terdakwa yang merupakan petugas Avsec Bandara untuk melakukan check in tiket atas nama RI. Saat melakukan check in, tidak menggunakan KTP atas nama RI maupun tanpa bagasi.
“Saksi porter ini disuruh saja. Tidak ada bagasi. Tiket diserahkan ke BA. Baru kemudian BA menempelkan kode bagasi di tiket RI. Saksi ini tidak tahu ada bagasi dalam tiket yang di check in kan,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa AM alias AH, Rabshody Roestam mengatakan, dalam pemeriksaan saksi ada beberapa hal yang terungkap namun melibatkan pihak lain. Salah satunya melibatkan orang lain, oknum polisi wanita (Polwan) yang masih berdinas di Maluku.
“Kami pertanyakan, ternyata tidak jadi tersangka. Padahal nyata rekeningnya ada sebagai bukti transfer. Alasannya uang Rp 70 juta hanya merupakan ucapan terima kasih kepada tersangka SU. Lalu dibagikan kepada BA dan lainnya. Tapi terkait klien kami belum ada saksi yang bisa menjelaskan yang dilakukannya. Kalau AM dapat uang itu, dalam rangka apa perannya. Belum jelas,” bebernya.
Penasehat Hukum 7 terdakwa lainnya, Vetherson Salomo Sagala menambahkan, sabu dijemput DD dan RS pada 8 Februari. Selanjutnya, SU paling banyak berperan mulai dari mengemas barang hingga menyerahkan ke BA.
“SU ini yang terima uang dari WW (oknum Polwan di Maluku), istri narapidana di dalam Lapas Tarakan melalui rekening BRI dan BCA. Komunikasi antara SU dengan suaminya WW (narapidana di dalam Lapas Tarakan),” singkatnya. (kn-2)


