Thursday, 30 April, 2026

Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi, Jika Tak Terapkan Satu Harga Minyak Goreng

TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan akan memberikan sanksi berupa administrasi. Bagi para pedagang atau retail yang menjual minyak goring, bila belum menyesuaikan harga.

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, mengatur tentang penyediaan harga minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat diatur tiga level harga minyak goreng. Mulai Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Harga Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng sederhana dan Rp 14 ribu per liter jenis minyak goreng kemasan premium.

“Kalau ada yang belum menyesuaikan harga, sementara kami masih memberikan waktu untuk para pedagang. Khususnya di pasar tradisional. Nanti, dalam Permendag tidak ada sanksi hukum. Tetapi sanksi administrasi,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUMP Tarakan Hari Wijaya, kemarin.

Sesuai ketentuan Permendag, sebenarnya sejak 1 Februari lalu harga minyak goreng sudah harus diberlakukan sama. Namun, DKUMP masih memberikan waktu kepada masyarakat hingga sampai di pertengahan atau akhir bulan ini. Sebab, saat ini sudah mulai diterapkan kepada pedagang dan pengecer secara merata.

“Para pengecer yang masih menjual di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah, sesuai Permendag itu bisa dikenakan sanksi administrasi. Berupa peringatan atau pencabutan izin usaha. Kebijakan satu harga ini berlaku selama enam bulan ke depan,” tegasnya.

Pemerintah mengambil kebijakan dalam penjualan minyak goreng, mulai dari melakukan refaksi. Lalu, pergantian harga dari pemerintah hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak Januari lalu. Perkembangan harga minyak goreng di Tarakan, regulasi terbaru sesuai Permendag.

Salah seorang pedagang sembako, Susi Dharmayanti mengakui masih menjual minyak goreng dikisaran harga Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per liter. Ia belum mengetahui penetapan satu harga ini diwajibkan kepada pedagang kecil. Bahkan, ia juga kesulitan untuk melakukan refaksi kembali pada distributor atau retail besar.

“Saya tetap menjual harga seperti itu. Mau gimana lagi, karena saya juga bingung mau kembalikan ke distributor. Saya harus bawa minyak goreng ini semua kah. Seharusnya ada sosialisasi atau langsung ke pedagang kecil. Fasilitasi saja lah kami,” harapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru