Friday, 10 April, 2026

Oknum Pelaku Destruktif Fishing Sedang Diburu Polisi

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Bulungan memburu pelaku destruktif fishing yang terjadi di sepanjang Sungai Kayan.

Bahkan laporan yang diterima, di perairan Salimbatu, Tanjung Palas Tengah, warga yang berprofesi sebagai nelayan kerap mendapatkan intimidasi dari pelaku yang tidak diketahui.

Hal itu bermula saat Polres Bulungan menerima laporan, warga mengenai kegiatan tersebut. Hingga menemukan perahu yang diduga milik pelaku pada Jumat lalu (4/2). Terdapat dua perahu yang diamankan Satpolair Polres Bulungan. Ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilakukan.

Pada kegiatan pertama dan kedua, pelaku maupun barang bukti tidak ditemukan. “Kita berhasil amankan, tapi hanya ada 2 perahu ketinting. Sedangkan pemiliknya sudah melarikan diri. Personel sempat kejar-kejaran, namun kehilangan jejak,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, kemarin (5/2).

Dari perahu yang diamankan, ditemukan adanya mesin genset yang digunakan untuk menyetrum ikan dan udang. Semua yang ditemukan ini telah diamankan di Mako Satpolair Polres Bulungan. Terdapat udang 10 kilogram, yang diduga hasil disetrum. Kemudian bodi ketinting, mesin ukuran 9,5 PK, mesin genset Yamaha 8 ampere, alat serok dan kabel setrum.

“Kami masih memburu pemilik perahu yang diduga melakukan destruktif fishing,” tegas Kapolres.

Oknum yang kerap meneror dan mengintimidasi, bahkan merusak bubu yang dipasang nelayan tradisional. Kasus destruktif fishing ini bisa dikenakan Pasal 84 ayat 2 (jo) Pasal 8 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Kita buru sampai dapat. Saya juga sudah tegaskan anggota untuk menindak tegas jika pelaku tertangkap,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru