TANJUNG SELOR – Minyak goreng yang ditetapkan Pemerintah Pusat dengan satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter, bisa memberikan kesempatan bagi oknum untuk melakukan penimbunan.
Sehingga dibutuhkan pengawalan dalam penerapan satu harga minyak goreng tersebut. Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, hingga kini indikasi adanya penimbunan minyak goreng belum ditemukan. Sejak 19 Januari lalu, saat aturan minyak goreng satu harga di Indonesia, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi dan penyelidikan. Terkait penimbunan minyak goreng, namun nihil hingga saat ini.
“Sejauh ini, indikasi itu belum bisa dibuktikan. Anggota saya sudah menyebar untuk mencari tahu hal itu. Namun belum didapati,” ujarnya, Minggu (6/2).
Kendala yang selama ini terjadi, persoalan stok di Bulungan. Apalagi, informasinya harga sawit sedang mahal. Hal ini bisa saja berakibat pada stok minyak goreng. Bukan hanya di Bulungan. Bahkan di luar Bulungan juga memiliki masalah yang sama.
“Jadi saya lihat masih ke stok. Ini yang masih kami dapatkan. Kepolisian domainnya penindakan ketika terjadi penimbunan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani mengaku belum mengetahui ada penimbunan atau tidak. Menurutnya, butuh intelejen khusus untuk mengetahui dimana ada penimbunan minyak goreng.
“Ada informasi seperti itu. Tapi selama kita turun pengawasan terhadap kelangkaan di wilayah Kaltara, saya pikir pedagang jujur semua. Sepertinya tidak akan mengambil kesempatan ini. Karena bagaimana pun harga Rp 14 ribu ini akan tetap kita pantau,” jelasnya.
Kebijakan minyak goreng satu harga dengan mempertimbangkan waktu penyesuaian. Serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang sampai ke pengecer. Kepala Disperindagkop dan UMKM KTT Hardani Yusri mengimbau, untuk bijak dalam membeli kebutuhan minyak goreng. Pemerintah terus menjamin stok minyak goreng agar tetap tersedia.
Dalam menerapkan kebijakan ini, lanjut Hardani, tidak langsung begitu saja sampai ke daerah. Tetapi, perlu waktu dalam menjalankan setiap tahapan serta kebijakan baru.
“Kebijakan pertama belum sepenuhnya diterapkan, muncul lagi yang baru,” ujarnya.
Di KTT, menurut Hardani, pasaran dan agen masih menjual dengan harga Rp 20 ribu-Rp 22 ribu per liter. Karena di lapangan banyak ditemukan stok lama. “Tidak mungkinkan, misalnya agen beli di distriburor seharga Rp 22 ribu. Lalu di jual Rp 14 ribu, pastinya mereka rugi,” ungkapnya.
Disperindagkop tidak memberikan batas waktu kepada agen. Untuk memastikan stoknya habis dan kembali menjual minyak goreng dengan harga terjangkau. (kn-2)


