Friday, 15 May, 2026

Status KH Masih Anggota DPRD Kaltara, Meski Terjerat Kasus dan Mendekam di Lapas

TANJUNG SELOR – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH, yang terjerat kasus dugaan penggelembungan anggaran fasilitas di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.

Meski mendekam di balik jeruji besi, KH juga masih berstatus sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltara. Sekretaris DPRD Kaltara Moh Pandi membenarkan, jika yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD Kaltara. Meskipun sudah tidak berkantor karena ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

“Sampai hari ini (kemarin, Red), yang bersangkutan masih menerima gaji dari DPRD Kaltara,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (6/2).

Sejak ditahan hingga saat ini, DPRD Kaltara belum menerima surat dari partai yang bersangkutan. Mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) atau pemberhentian sebagai anggota DPRD Kaltara. DPRD Kaltara, hanya menerima surat tembusan dari Kejari Tarakan mengenai penahanan KH.

“Kalau surat dari Kejari sudah ada masuk beberapa hari lalu. Ditembuskan langsung ke unsur pimpinan DPRD Kaltara,” ungkap Pandi.

Dewan masih menunggu surat dari partai yang bersangkutan. Apabila sudah ada surat dari partai akan diteruskan ke Pemprov Kaltara dan Kemendagri. “Jadi kita tunggu saja. Yang jelas, hingga kini statusnya masih anggota DPRD Kaltara,” imbuhnya.

Persoalan lain, mengenai status Norhayati Andris yang diajukan untuk diganti. Pandi mengaku belum menerima surat dari Kemendagri melalui Pemprov Kaltara. “Kalau untuk penggantian Norhayati Andris juga masih menunggu. Kita belum tahu sampai kapan. Itu kebijakan pusat. Kalau kita, surat sudah ada maka akan langsung dilaksanakan penggantian,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru