Tuesday, 28 April, 2026

Kepengurusan Baznas KTT Masa Bakti 2022-2027 Dilantik

TIDENG PALE – Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KTT masa bakti 2022-2027 telah dikukuhkan Bupati KTT Ibrahim Ali di Pendopo Djafarudin Jalan Padat Karya, kemarin (7/2).

Pengukuhan kepengurusan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2020 tentang hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2020. Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan, ketua Baznas mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 31,46 juta. Wakil Ketua Rp 27,98 juta. Anggota Baznas mendapat hak keuangan Rp 24,22 juta.

Di KTT, tahun sebelumnya upah pengurus Baznas sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Ibrahim mengharapkan kepengurusan Baznas yang telah dilantik dapat mengelola dana zakat sebaik mungkin. “Sesuai dengan peruntukkannya dan dapat mensejahterakan umat di KTT,” harapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru