NUNUKAN – Puluhan lapak/kios di areal Tanah Merah Liem Hie Djung Nunukan akan digusur.
Hal itu merupakan instruksi dari perusahaan pengembang PT Sinar Cerah, yang berkomitmen untuk membangun daerah tersebut lebih tertata dan asri. Melalui surat Nomor:003/SC-BPP/SK/II/2022 perihal pengosongan dan pembongkaran bangunan di kawasan Ruko Liem Hie Djung. Maka, para pedagang diminta untuk segera mengosongkan bangunan lapak, dengan batas waktu sampai 10 Februari mendatang 2022.
“Kami terima suratnya selesai salat Jumat lalu (4/2). Kita sesalkan, kami ini disuruh mengosongkan dan segera pindah. Sementara kita tidak dikasih tempat untuk terus berjualan,” ucap perwakilan pedagang Tanah Merah Narotama, Minggu (6/2).
Ada sekitar 10 kios yang aktif, dari sekitar 20 kios yang ada. Ada juga beberapa pedagang yang tinggal di lapak, karena berasal dari luar Nunukan, seperti Kecamatan Sembakung. “Seharusnya semua diberitahu dulu, untuk menyiapkan tukang. Diberi tempat untuk bisa berjualan, karena lapak ini menjadi satu-satunya sumber penghasilan,” harapnya.
Naro cukup prihatin dengan keadaan yang terus berulang. Pasalnya, isu pembongkaran lapak/kios selalu bergulir. Tanpa ada keberpihakan pada para pedagang. Setidaknya, pemerintah daerah seharusnya lebih tanggap dan memikirkan para pedagang.
“Mungkin bisa disewakan tenda dulu atau bagaimana. Sejauh ini, kami tahunya hanya diminta membongkar sendiri lapak,” imbuhnya.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Mukhtar membenarkan, adanya perintah untuk pengosongan dan pembongkaran kios/lapak di areal ruko Tanah Merah. PT Sinar Cerah akan membangun wilayah tersebut sebagai taman bermain dan wahana bersantai yang representatif.
“Di situ akan dikelola baik-baik. Ada pembangunan taman dan tempat bermainnya. Nanti lapak akan dibangun bersambung, dengan tembus ke pinggir pantai. Jadi itu akan dibuat bagus dan para pedagang bisa menyewa kios perusahaan,” ungkapnya.
Mukhtar mengakui, pemerintah maupun PT Sinar Cerah tidak menyediakan lokasi sementara bagi para pedagang. Agar bisa tetap berusaha mencari nafkah. Untuk keberadaan orang tidak waras yang menempati salah satu lapak di Tanah Merah. Pihaknya, sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan akan segera ditangani.
“Stop dulu jualannya, libur dulu saja. Mungkin pembangunan selesai selama sebulan saja. Saya rasa sejumlah pedagang menerima program bantuan UMKM dari Jokowi, jadi aman saja,” tuturnya.
Setelah proses pembangunan selesai dikerjakan, para pedagang akan menempati kios yang dibangun dan membayar sewa ke pihak perusahaan. Sehingga lokasinya tidak kumuh dan lebih tertata.
PT Sinar Cerah merupakan perusahaan yang digandeng oleh Pemkab Nunukan. Untuk pengembangan kawasan Tanah Merah yang merupakan lahan reklamasi. PT Sinar Cerah dituntut memenuhi kebutuhan sarana perdagangan serta fasilitas lainnya di lahan 73.722 m2, dengan nilai investasi Rp 79,6 miliar ini.
Kerja sama bertujuan mendayagunakan aset pemkab. Sekaligus untuk menambah PAD, dengan jangka waktu 20 tahun terhitung sejak bangunan beroperasi. Perjanjian pembangunan dan pengelolaan ruko/pasar dilakukan pada 2005, dengan Nomor : 180/02/649/HK/IV/2005 dan Nomor : 028/SC-BPP/IV/2005.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan PT Sinar Cerah memberikan kontribusi yang akan dievaluasi setiap 3 tahun. Dilakukan paling lambat 3 bulan, dengan kenaikan kontribusi maksimal 20 persen. Pembayaran kontribusi dilakukan per tahun dan disetorkan ke kas pemerintah daerah. (kn-2)


