NUNUKAN – Pasca memasukkan dugaan pembabatan lahan mangrove oleh salah seorang oknum pengusaha Nunukan. Dalam agenda penyelidikan, Unit Reskrim Polres Nunukan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan 4 instansi pemerintah sebagai stakeholder. Meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).
“Bersama mereka, kami segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran berapa luas lahan yang dibabat,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Senin (7/2).
Polres juga melibatkan Dinas Tata Ruang, untuk menganalisa peruntukan kawasan tersebut. Sekaligus memastikan cocok tidaknya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita melibatkan banyak pihak dan untuk bagaimananya masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, lahan hutan mangrove dengan luasan kurang lebih 8 hektare, dibabat untuk ditanami kelapa pandan. Salah seorang oknum pengusaha mengklaim lahan tersebut milik pribadi dan diduga melakukan pembabatan mangrove sejak 2019 silam.
Sejauh ini, tidak pernah terdengar adanya penindakan oleh pemerintah daerah maupun aparat berwenang di Kabupaten Nunukan. UPT KPH dan DLH Nunukan semua menjawab, perihal dugaan pembabatan mangrove bukan lagi domain mereka. Karena kewenangan sudah beralih ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga kewenangan sama sekali lumpuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi, mengaku heran tidak ada laporan masuk terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Nunukan. Padahal, kegiatan tersebut diduga sudah terjadi sejak 2019.
“Dari informasi yang kita dapat, itu terjadi sejak 2019. Aneh saja kok kami tidak menerima ada laporan masuk. Padahal diberitakan ada masyarakat yang melaporkan itu ke DLH Kabupaten,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat lalu (4/2).
Hamsi menegaskan, pembabatan mangrove bukan perkara sepele, karena berimplikasi pidana dengan konsekuensi hukuman berat.
“Makanya saya menyesalkan ketika DLH Kabupaten menjawab kewenangan mereka lumpuh. Kalau memang terjadi sejak 2019, bukankah mereka masih memiliki kewenangan? Karena kewenangan DLH baru dicabut antara 2020/2021,” sesalnya. (kn-2)


