NUNUKAN – Sejumlah pengusaha rumput laut mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Penarikan uang pungli terjadi di dermaga masuk pelabuhan menuju kapal penumpang reguler. Bahkan, biaya truk yang seharusnya dibayar Rp 150 ribu sebagai retribusi PT Pelindo, menjadi Rp 250 ribu.
Dikonfirmasi atas dugaan pungli, General Manager PT Pelindo Cabang Nunukan Nasib Sihombing mengakui, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan terkait isu itu.
“Tahun lalu, ketika saya baru masuk Nunukan, sudah ada aduan dari Formaline (Forum Masyarakat Adat Lintas Etnis). Keluhan itu sudah saya sampaikan ke Kapolres dan kita lakukan pertemuan. Saat itu, dijelaskan penarikan itu bukan pungli, tapi untuk bantuan sosial para pedagang rumput laut,” terang Nasib saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/8).
Nasib meminta para pengusaha tidak perlu membayar pungutan Rp 100 ribu dan mendokumentasikan melalui foto, sebagai bukti untuk dilaporkan langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, jika dihitung tradisi yang diduga terjadi bertahun-tahun ini, dapat mengumpulkan nominal rupiah yang tidak sedikit.
Jika dalam sebulan, ada sekitar 200 truk yang mengangkut rumput laut ke kapal. Maka, jika dikalkulasikan bisa Rp 20 juta dalam sebulan.
“Jadi biar tuntas, silakan laporkan. Jangan selalu menjadi isu liar yang tidak bagus. Ini merusak tatanan yang sudah kita lakukan. Kalau rumput laut masuk dermaga, sesuai karcis Rp 150 ribu resmi dari Pelindo. Di luar itu, silakan disampaikan. Saya akan terdepan memberantas itu,” tegasnya.
Nasib mengakui, butuh penelusuran dan penindakan. Terlebih, penarikan tersebut dilakukan di Pelabuhan Nunukan yang notabene merupakan otoritas PT Pelindo. Ia juga tidak membantah, dugaan pungli terhadap pedagang rumput laut selalu muncul dan menjadi image jelek pelabuhan.
Pungutan yang tidak disertai tanda terima atau bukan termasuk retribusi, apapun bentuknya merupakan pungli. Kendalanya, sulit mendapatkan orang yang ingin bersaksi untuk masalah ini. Sehingga dugaan pungli terus mengemuka dan menjadi bola liar yang berefek jelek bagi PT Pelindo.
“Kalau ada yang mau bersaksi, kita teruskan ke penegak hukum. Saran saya jangan mau bayar yang Rp 100 ribu itu. Kasih tahu saya kalau dipersulit. Itu otoritas Pelindo, kalau ada yang mempersulit, lapor ke kami,” ungkapnya.
Terpisah, Pengurus Pedagang Rumput Laut Nunukan Kamaruddin tidak membantah adanya pungutan Rp 100 ribu setiap kali truk masuk Pelabuhan Tunon Taka. Untuk mengangkut puluhan karung rumput laut kering.
Setiap kedatangan kapal, rata-rata rumput laut yang dinaikkan ke bagasi seberat 3.500-4.000 ton. “Yang kita mintai itu untuk rumput laut yang dikirim ke Sulawesi saja. Kalau yang ke Surabaya, pakai container. Sehingga tidak perlu truk yang masuk dermaga,” terang Udin.
Ia mengakui, uang itu menjadi pegangan dan diperuntukkan demi memudahkan keluar masuk pelabuhan. “Memang tidak ada bukti pembayaran, tapi itu kesepakatan yang sudah terjadi sekitar 10 tahun. Saya meneruskan tradisi itu dan untuk memudahkan urusan kita juga. Bukannya semua pelabuhan begitu? Ada saja urusan yang butuh pengertian kita,” jelasnya.
Menurut Udin, tradisi itu justru bermanfaat bagi para pedagang rumput laut. Jika mengikuti aturan, maka setiap truk hanya dibolehkan mengangkut sekitar 60 karung untuk masuk pelabuhan. Tapi selama ini, truk bisa mengangkut 80 – 100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, bisa dilakukan sekali pengangkutan dan biaya bisa ditekan.
“Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Jadi kita juga mengertilah, bagaimana biar kerjaan lancar. Jadi uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal,” tuturnya.
Untuk biaya rumput laut yang menggunakan container atau stuffing container, para pengusaha membayar Rp 250 ribu. Biaya stuffing tersebut, merupakan nominal resmi PT Pelindo Nunukan, dibuktikan dengan adanya kwitansi dan cap resmi perusahaan.
Berbeda halnya dengan biaya untuk pemasukan truk membawa barang ke dermaga, untuk bagasi kapal reguler. PT Pelindo mengenakan biaya Rp 150 ribu. Faktanya, para pedagang harus menambah Rp 100 ribu. Tanpa adanya karcis atau bukti pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Nanti uang pembayaran diminta setelah barang sudah masuk kapal. Tapi tidak wajib Rp 100 ribu, tapi seikhlasnya untuk kegiatan sosial. Untuk kepentingan para pedagang juga, demi memudahkan urusan di dalam pelabuhan,” tutupnya. (kn-2)


