TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkotika.
Pengungkapan tersebut dari tiga laporan polisi (LP) yang ada. Masing-masing diamankan di Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan. Pengungkapan di Kabupaten Nunukan, terjadi pada Selasa (16/8) pekan lalu.
Dengan mengamankan seorang kurir berinisial N, di Jalan Lingkar, Pulau Sebatik, Desa Lourdes, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Diduga memiliki barang bukti 3 bungkus sabu, dengan berat 3,14 kilogram. Termasuk 97 bungkus inex, sebanyak 4.753 butir. Selain itu, juga amankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 buah karpet Malaysia dan uang tunai 450 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 1.496.835.
Pengungkapan tersebut setelah mendapatkan informasi masyarakat di Dermaga Tradisional Haji Putri. Polisi pun kemudian melakukan penyidikan di dermaga tersebut dan berhasil mengamankan kurir untuk diinterogasi.
“Narkoba rencana akan dikirim ke Parepare,Sulawesi Selatan melalui Sebatik Nunukan,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (22/8).
Kurir itupun mengakui perbuatannya yang membawa narkotika. Kurir ternyata disuruh pelaku lain berinisial P, selaku penyedia narkoba yang berada di Tawau Malaysia.
Kurir kemudian membawa narkotika tersebut, menggunakan jalur tidak resmi untuk masuk di wilayah Sebatik lanjut ke Nunukan. Sesampainya di Nunukan, barang haram itu dibawa menggunakan kapal Pelni tujuan Parepare, Sulawesi Selatan. Namun, narkotika belum diketahui akan diterima oleh siapa saat tiba di Parepare.
“Kurir itu dijanjikan pelaku berinisial P dengan upah Rp 50 juta, jika barang berhasil tiba di tempat tujuan,” ungkap Kapolda.
Agar barang haram bisa lolos dan mengelabui petugas, narkotika dimasukkan ke dalam gulungan karpet Malaysia. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian, pada pengungkapan kedua, pada Jumat (19/8) lalu, tim gabungan mengamankan tersangka berinisial Z. Diamankan di Gang Kenari RT 13 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa satu bungkus sabu seberat 49,39 gram, 1 unit handphone, 1 buah plastik klip bening dan 1 buah plastik hitam.
Keberhasilan mengungkap kasus ini, tim lakukan undercover buy atau penyamaran. Sekitar pukul 14.20 Wita, mengajak transaksi di Gang Kenari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial Z mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan berkomunikasi langsung kepada pembeli. Sabu yang diperoleh tersangka dari pria berinisial MRX. Tapi MRX memiliki narkotika dari pria lainnya berinisial D. “Jadi ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini. Masing-masing berinisial D dan MRX,” sebut Kapolda.
Tersangka pun dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, pengungkapan di Kabupaten Bulungan, terjadi pada Jumat (29/7), dengan mengamankan dua tersangka berinisial A dan MT. Yang diamankan di Jalan H Tamrin Tanjung Selor.
Dari kedua tersangka, menyita barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 218,35 gram, dua unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah tas handbag, 1 buah kunci dan STNK motor. (kn-2)


